REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari menilai ada cara lain untuk menyederhanakan parpol, selain menaikkan ambang batas parlemen. Salah satunya dengan mengatur besaran kursi di daerah pemilihan, untuk mengurangi potensi suara hangus.
"Besaran sekarang kan 3 sampai 10, kalau besarannya dibikin 3 sampai 5, 3 sampai 6, saya kira secara enggak langsung akan banyak yang tereliminir. Karena kursi yang kesembilan dan kesepuluh itu kan kursi-kursi yang sisa yang notabene dipungut oleh partai-partai kecil," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/3).
Qodari mengatakan, jika Parliamentary Threshold atau ambang batas parlemen dinaikkan menjadi tujuh persen, maka dua partai yang kini lolos parlemen akan tereliminasi "Kalau dibikin 7 persen, akan tereliminir PPP dan PAN. PPP 4,6 persen, PAN 6 koma sekian persen," ucapnya.
Ia menuturkan dengan PT 4 persen yang berlaku saat ini diketahui sebanyak 7 partai tidak lolos ke Senayan pada pemilu 2019. Hal itu sama dengan sekitar 13,5 juta suara hangus. Sementara jika disimulasikan mengacu pada 16 partai peserta pemilu di 2019, jika PT 7 persen berlaku, maka sebanyak 9 partai berpotensi tidak lolos parlemen di 2024.
"Itu berarti yang tereliminir 9 partai, sama dengan 30 juta suara, 21 persen suara hangus. Nanti banyak yang teriak," ujarnya.