Selasa 10 Mar 2020 21:04 WIB

Kejakgung Hormati MA yang Lepaskan Karen Agustiawan

Kejakgung hormati putusan MA yang lepaskan Karen Agustiawan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan menaiki mobil usai menandatangani berita acara pembebasan atas kasus yang menimpa dirinya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/3). (Republika/Putra M. Akbar )
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan menaiki mobil usai menandatangani berita acara pembebasan atas kasus yang menimpa dirinya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/3). (Republika/Putra M. Akbar )

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) belum menentukan langkah hukum baru merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang melepaskan Karen Agustiawan dari pemidanaan. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono mengatakan, akan ada tim khusus di penuntutan untuk menentukan ada atau tidaknya peluang melakukan upaya hukum lanjutan menanggapi putusan MA.

"Pada dasarnya kami (Kejakgung) menghormati apa yang sudah diputuskan MA. Dan kami akan mempelajari putusan itu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," kata Hari di Kejakgung, Jakarta, Selasa (10/3). 

Baca Juga

Hari menjelaskan, berdasarkan aturan Jaksa Penuntut memang tak bisa mengajukan peninjaun kembali (PK) atas putusan kasasi dari MA.  Akan tetapi, melihat riwayat kasus Karen, perlu ada pelusuran. 

Karena menurutnya, meski Karen dilepaskan, akan tetapi MA menyatakan Karen melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa penuntut. Walaupun, kata Hari, putusan kasasi dari MA menyatakan, perbuatan Karen, tak disebut sebagai tindakan pidana korupsi. 

Pun kata Hari, sangkaan jaksa penuntut sejak awal kasus, dibenarkan oleh Pengadilan Negeri (PN), dan dikuatkan pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT). Karena itu, Hari mengatakan, perlu bagi tim penuntut di Kejakgung nantinya mempelejari, atau mencari celah hukum untuk merespons kasasi MA. 

"Kami (Kejakgung) juga belum menerima salinan putusan MA secara utuh. Jadi kami masih menunggu, dan mempelajari apa yang sudah diputuskan MA," jelasnya.

MA, pada Senin (9/3) memutuskan melepaskan Karen dari segala tuntutan, dan pemidanaan. Karen, Dirut PT Pertamina 2009-2014 yang pernah dituduh Kejakgung melakukan pidana korupsi. Atas putusan kasasi MA, pada Selasa (10/3), sekitar pukul 19:45 WIB, Kejakgung melakukan eksekusi putusan kasasi dengan melepaskan Karen dari tahanan. Karen resmi dilepas, lewat Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, cabang Kejakgung setelah ditahan sejak Juni 2018.

Saat ditemui wartawan usai pelepasan, Karen menegaskan, sejak awal kasusnya memang sarat rekayasa dan paksaan. Meskipun Karen tak mau menjelaskan tentang klaimnya itu. Namun kata dia, kasus yang menimpanya bukanlah perbuatan pidana, dan jauh dari aksi korupsi. Karen mengakui, adanya kerugian negara dalam kasusnya. Tetapi, ia menegaskan, kasus tersebut sebagai risiko bisnis. Jikapun ada persoalan hukum, menurut Karen, pun itu sebagai wilayah perdata. 

"Kasus saya, adalah aksi korporasi. Domainnya, hukum perdata. Tetapi dipaksakan menjadi domain pidana tindak pidana korupsi," kata Karen. 

Karen menambahkan, apa yang ia sampaikan, pun sesuai dengan putusan MA. "Saya berharap bahwa penegakan hukum di Indonesia ke depan lebih profesional, cermat, dan berkeadilan, dan jauh dari aroma politik," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement