Kamis 30 May 2024 14:38 WIB

Mantan Dirut Pertamina Dituntut Hukuman 11 Tahun di Kasus Pengadaan LNG

Karen didakwa merugikan negara Rp 1,85 triliun terkait pengadaan gas alam cair.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/2/2024).
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dituntut hukuman penjara 11 tahun dan denda Rp 1 miliar. Karen terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina.

"Menuntut kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (30/5/2024).

Baca: Mengenal Jampidmil, Jenderal yang Bertugas di Kejagung

Jaksa KPK meyakini, Karen Agustiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

 

Selain itu, jaksa KPK menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Karen untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1,091 triliun dan 104,016 dolar AS. Dengan ketentuan apabila Karen tidak membayar uang pengganti dalam waktu saru bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

Baca: Kapolda Jateng dan Danrem Pamungkas Itu Bersaudara Lho!

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun," ujar jaksa KPK. 

Jaksa KPK menyakini Karen bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dalam surat dakwaan, Karen didakwa melakukan dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) yang merugikan negara sebesar 113.839.186 dolar AS atau sekitar Rp 1,85 triliun.

Tindakan tersebut diyakini KPK dilakukan Karen bersama dengan mantan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina, Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto. Karen didakwa memperkaya diri sebesar Rp 1,09 triliun dan 104,016 dolar AS serta memperkaya korporasi CCL LLC sebesar 113,839,186 dolar AS.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement