REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengaku, tak ambil pusing dengan tudingan bahwa lembaga antirasuah tidak serius dalam menangkap para buronan KPK. Diketahui tak kunjung ditemukan, KPK sedang mempertimbangkan persidangan in absentia terhadap tersangka kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR RI, Harun Masiku, yang hingga kini masih yang belum diketahui keberadaannya.
"Dalam perspektif pihak lain kalau itu (persidangan in absentia) tidak serius, ya kami tidak komentar atas itu. Yang jelas kami akan lakukan sesuai dengan prosedur bahwa kalau sudah lengkap berkasnya, kami akan serahkan ke pengadilan dan kemudian akan kami sidangkan baik ada maupun tidak ada terdakwa," tegas Ghufron saat dikonfirmasi.
Ghufron menegaskan, saat ini KPK berkomitmen untuk terus memburu para tersangka yang berstatus buron. "Sebagaimana kami sampaikan kemarin, komitmen kami bahwa kami telah membentuk tim pencari yang spesial untuk mengejar DPO tersebut di Indonesia," tegasnya.
Dalam perkara ini, lembaga antirasuah KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan; mantan Caleg PDIP, Harun Masiku; eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina; dan Saeful (swasta). Harun diduga menyuap Wahyu dengan uang Rp900 juta. Dari keempat orang tersangka, hanya Harun yang belum ditangkap dan masih menjadi buron KPK.