Senin 02 Mar 2020 17:12 WIB

Jaksa Telisik Toyota Velfire dari Wawan untuk Jennifer Dunn

Jaksa KPK bertanya langsung ke Dirut Duta Motor soal mobil pembelian Wawan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana.
Foto: Antara/Reno Esnir
Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Direktur Utama Duta Motor Jimmy Hermawan Wijaya pada Senin (2/3). Pengusaha mobil tersebut dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD tahun anggaran 2012 dan APBD-P TA 2012 untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan).

Dalam persidangan, Jaksa KPK menelusuri pembelian mobil Toyota Vellfire oleh Wawan. Diduga mobil itu diberikan  Wawan kepada aktris Jennifer Dunn.

Baca Juga

"Ada Toyota Vellfire, kondisi baru. Harga Rp850 juta. benar?," tanya Jaksa Roy Riadi di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/3).

"Betul," jawab Jimmy.

"2013 ada Toyota Velffire, warna putih, kondisi baru. Rp910 juta. cara bayar cash ni pak?," tanya Jaksa Roy lagi.

"Betul," jawab Jimmy lagi.

"Ini semua atas nama siap," cecar Jaksa Roy lag.

"Pribadi Pak Wawan," ungkap Jimmy.

"Ada atas nama Jennifer?," tanya Jaksa Roy lagi.

"Ada," ucap Jimmy.

"Mobil apa?", tanya Jaksa Roy

'Toyota Vellfire," jawab Jimmy.

Tak puas jawaban Jimmy, Jaksa KPK terus menelusuri kepemilikan mobil atas nama Jennifer Dunn.

"Ada lagi nih pak. Kecuali Velffire warna Putih B510GDC. atas nama Jennifer Dunn. dan Toyota Velffire warna hitam jadi dua mobil ya?," telisik Jaksa Roy.

"Iya. atas nama Jennifer itu kan Jennifer saja," singkatnya.

Dalam surat dakwaan Wawan, jaksa menyebut Wawan membelikan mobil untuk Jennifer Dunn. Mobil yang dibeli merk Toyota Vellfire Z 2.4 AT tahun 2013 warna putih. Wawan membeli mobil itu dari dealer di Pecenongan, Jakarta Pusat. Mobil itu dibayar secara tunai dengan bilyet giro sebesar Rp 910 juta.

‎Dalam perkara ini, Bos PT Balipasific Pragama (PT BPP), Wawan didakwa telah melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD tahun anggaran 2012 dan APBD-P TA 2012.

Wawan juga didakwa melakukan korupsi bersama staf PT Balipasific Pragama (PT BPP) Dadang Prijatna dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan alkes Puskesmas Kota Tangerang Selatan Mamak Jamaksari yang telah divonis bersalah dalam perkara ini. Selain itu ia juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement