Senin 06 Jan 2020 16:41 WIB

Sidang Wawan, Rano Karno Disebut Terima Rp 700 Juta

Djadja menyebut penyerahan duit ke Rano atas persetujuan Wawan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (6/1/2020).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (6/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menyeret Bos PT Balipacific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan agenda pemeriksaan saksi, pada Senin (6/1).

Salah seorang saksi yang dihadirkan yakni Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Banten, Djadja Buddy Suhardja. Dalam persidangan, Djadja mengungkapkan, adanya aliran uang untuk mantan Wakil Gubernur (Wagub) Banten, Rano Karno.

Baca Juga

Hal tersebut ia ungkapkan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Roy Riadi mengonfirmasi terkait dakwaan yang menyebut Rano Karno menerima uang Rp 700 juta. "Terkait dakwaan kami (Jaksa KPK) ada Pak Rano, berapa Anda berikan?," tanya Jaksa Roy kepada Djadja.

"700 (juta) an-lah pak. Sampai lima kali nggak salah. Ada saya langsung ke rumahnya dan kantornya," jawab Djadja.

"Apakah atas perintah terdakwa, tenggat waktu kapan?" tanya Jaksa Roy

"Itu seizin beliau (Wawan) juga. Kalau tidak salah satu tahun bulan berbeda. Tahun 2012 katanya Pak Rano sudah ketemu Pak Wawan di Ritz Charlton," jawab Djadja.

Dalam persidangan, Djadja juga mengakui  rutin menyetorkan uang ke Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. "Pemberian untuk Ratu Atut ada, saya berikan setiap tahun, kisarannya antara Rp100 juta - Rp250 juta," ungkap Djadja

Dalam dakwaan  Djadja disebut akan dipromosikan sebagai Kepala Dinas Kesehtan provinsi Banten. Atas promosinya Ratu Atut meminta komitmen loyalitas Djadja dengan menandatangani surat pernyataan loyalitas pada 14 Februari 2006 sehingga setiap pengusulan anggaran maupun pelaksanaan proyek-proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten dikoordinasikan dengan Wawan.

Saat dikonfirmasi berapa kali ia memberikan uang ke Atut, Djadja mengaku dilakukan dalam beberapa kali. "Kalau angka saya lupa pak barang kali ada di situ (BAP) sebab kalau ibu perlu tidak sekaligus, jadi misal ada keperluan apa saya dipanggil, jadi saya lupa mencatatnya. Tapi pernah saya berikan langsung 2 kali, kebanyakan sama staf saya, waktu saya menghadap saya berikan Rp100 juta," terang Djadja.

Menanggapi fakta persidangan, Plt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan tak menutup kemungkinan bila Rano Karno akan dihadirkan dalam persidangan. "Tergantung kebutuhan JPU dalam pembuktian di persidangan. Kalau memang diperlukan dalam pembuktian perkara yang sekaeang  ini sedang berjalan, dipastikan  JPU akan panggil," ujar Ali Fikri.

JPU KPK sebelumnya mendakwa Wawan melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD tahun anggaran 2012 dan APBD-P TA 2012. Wawan juga didakwa melakukan korupsi bersama staf PT Balipasific Pragama (PT BPP) Dadang Prijatna dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan alkes Puskesmas Kota Tangerang Selatan Mamak Jamaksari yang telah divonis bersalah dalam perkara ini. Wawan selain itu juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement