Kamis 27 Feb 2020 03:35 WIB

Survei: 65,38 Responden tak Tahu Arti Ombudsman

Pertanyaan perlu tidaknya nama Ombudsman diganti kembali muncul.

Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala.
Foto: Republika/Alkhaledi Kurnialam
Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasil survei Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengenai Indeks Persepsi Maladministrasi (Inperma) 2019 menunjukkan bahwa sebanyak 65,38 persen responden tidak mengetahui arti kata ombudsman.

"Mengenai sejauh mana responden mengetahui arti kata ombudsman, ternyata bahwa apakah publik tahu perihal arti kata ombudsman, itu sebagian besar, 65 persen menjawab tidak tahu," ujar anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala di Jakarta, Rabu (26/2).

Dari survei tersebut, hanya 34,62 persen responden yang mengetahui arti Ombudsman. Sisanya tidak mengetahui meski lembaga tersebut telah berdiri sejak 2000. Bila banyak dari responden tidak mengetahui arti kata tersebut, hampir bisa dipastikan mereka juga tidak akan mengetahui tentang fungsi, tugas, dan kewenangan yang dimiliki Ombudsman.

Adrianus pun kemudian mempertanyakan apakah perlu dilakukan pergantian nama terhadap lembaga yang didirikan pada tanggal 10 Maret 2000 itu. "Ini kembali lagi pada debat apakah memang perlu kita mengenalkan satu nama baru pada lembaga ini atau tetap bertahan dengan sebutan ombudsman yang mana tidak dimengerti tentang maknanya," ujar dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Ombudsman RI Lely Pelitasarimemandang perlu adanya upaya-upaya untuk lebih memperkenalkan Ombudsman ke khalayak luas, salah satunya dengan mengadakan kegiatan-kegiatan yang menitikberatkan pada perkenalan tentang tugas dan fungsi lembaga.

"Maka, ini adalah bagian dari kami untuk terus melakukan upaya-upaya sosialisasi, karena itu lah hal-hal semacam ini, adanya acara seperti ini menjadi salah satu upaya untuk melihat, di satu sisi memotret pelayanan publik, di sisi lain menjadi sebuah upaya untuk memberikan bahwa Ombudsman hadir mewakili negara untuk melihat, mengawasi pelayanan publik," ucap dia.

Hasil survei Inperma Tahun 2019 menyatakan provinsi dengan indeks persepsi maladministrasi terendah adalah D.I Yogyakarta (3,50), Gorontalo (4,05), dan Sulawesi Tengah (4,15). lndeks maladministrasi rendah menunjukkan kualitas pelayanan yang diberikan tergolong balk, sebaliknya jika indeks maladministrasi tinggi maka kualitas pelayanan publiknya buruk.

Untuk itu, Ombudsman RI memberikan penghargaan kepada ketiga provinsi dengan Indeks Persepsi Malaadministrasi tersendah tersebut.

Adrianus menjelaskan, Ombudsman RI melaksanakan survei lnperma untuk mendapatkan data primer dari masyarakat pengguna layanan dengan cara memetakan tingkat maladministrasi pada layanan publik dasar, seperti administrasi kependudukan, kesehatan, pendidikan dan perizinan.

Survei tersebut melibatkan responden berjumlah 2842 orang yang tersebar di 10 provinsi dan 20 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Ke-10 provinsi tersebut adalah Aceh, D.I. Yogyakarta, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Nusa tenggara Barat, Maluku Utara, Maluku, dan Papua.

Adapun kota yang menjadi lokasi sebaran survei meliputi Banda Aceh, Yogyakarta, Tarakan, Manado, Gorontalo, Palu, Mataram, Ternate, Ambon, dan Jayapura. Sementara untuk kabupaten yakni Aceh Utara, Gunung Kidul, Nunukan, Minahasa, Gorontalo, Banggai, Lombok Timur, Halmahera Selatan, Maluku Utara, dan Biak Numfor.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement