Selasa 25 Feb 2020 21:06 WIB

Berkas Perkara Tersangka Penyerang Novel Baswedan Lengkap

Berkas perkara dua tersangka penyerang Novel dinyatakan lengkap oleh Kejati DKI.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Pelaku penyiraman air keras Penyidik KPK Novel Baswedan dibawa petugas untuk dipindahkan ke Bareskrim Mabes Polri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/12/2019).
Foto: Antara/Abdul Wahab
Pelaku penyiraman air keras Penyidik KPK Novel Baswedan dibawa petugas untuk dipindahkan ke Bareskrim Mabes Polri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara dua tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan telah lengkap atau P21. Hal itu disampaikan oleh Karopenmas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Argo Yuwono.

"Hari ini berkas perkara tersangka Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dinyatakan lengkap (P21)," kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (25/2).

Baca Juga

Argo mengatakan, berkas perkara itu kembali diserahkan penyidik ke kejaksaan setelah polisi melakukan rekonstruksi perkara pada Jumat (7/2) lalu di kediaman Novel Baswedan. Rekonstruksi itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kedua tersangja.

Adapun sebelumnya, jaksa peneliti dari Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas kedua tersangka kepada polisi pada 28 Januari 2020. Sebab, dalam berkas itu dinilai masih ada sejumlah syarat yang harus dilengkapi.

"Jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas atas nama RK dan RB kepada penyidik Polda Metro Jayapada hari Selasa tanggal 28 Januari 2020, yang sebelumnya berkas telah diterima pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 16 Januari 2020," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi dalam keterangannya, Kamis (6/2).

Nirwan menjelaskan, sebagaimana Pasal 110 (2) KUHAP, dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata masih kurang lengkap. Oleh sebab itu, penuntut umum segera mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi.

"Pengembalian berkas dilakukan dikarenakan masih ada kekurangan syarat formil dan materiil yang perlu dilengkapi oleh pihak penyidik guna memenuhi keabsahan dan unsur-unsur kualifikasi pasal yang disangkakan," terangnya.

Sebelumnya, Tim Teknis Bareskrim menangkap dua tersangka penyiram air keras terhadap Novel Baswedan berinisal RB dan RM di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (26/12) malam. Diketahui, kedua pelaku itu merupakan anggota Polri aktif dari Satuan Brimob yang diduga melakukan penyiraman air keras terhadap Novel bermotifkan dendam.

Diketahui, Novel Baswedan disiram air keras berjenis Asam Sulfat atau H2SO4 pada Selasa 11 April 2017. Pria yang menangani kasus korupsi KTP-el yang melibatkan eks Ketua DPR RI Setya Novanto itu diserang usai menunaikan shalat Subuh di Masjid dekat kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

photo
TPF Polri Gagal Temukan Penyerang Novel

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement