Selasa 25 Feb 2020 18:40 WIB

Menata Ulang Jakarta Setelah tak Lagi Jadi Ibu Kota

Perubahan status Jakarta harus diantisipasi jauh hari.

Presiden Joko Widodo mengumumkan pemindahan ibu kota negara di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (26/8). Setelah tak lagi menjadi ibu kota, Jakarta harus menata ulang dirinya.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Presiden Joko Widodo mengumumkan pemindahan ibu kota negara di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (26/8). Setelah tak lagi menjadi ibu kota, Jakarta harus menata ulang dirinya.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Amri Amrullah

Permasalahan Jakarta tidak ada habisnya, mulai banjir hingga kemacetan. Setelah tidak jadi ibu kota, Jakarta dituntut harus berbenah secara total dan menata ulang kawasan perkotaannya agar persoalan klasik Jakarta bisa segera diselesaikan.

Baca Juga

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Jimly Asshiddiqie mengatakan rencana pemerintah pusat memindahkan ibu kota ke Penajam, Kalimantan Timur, merupakan kesempatan dan peluang bagi Jakarta untuk berbenah. Sebab bagaimanapun Jakarta akan menjadi daya tarik bagi pebisnis dan pelancong.

"Karena itu walaupun Jakarta tidak lagi jadi ibu kota, namun tidak otomatis kekhususan Jakarta hilang ketika ibu kota berpindah," kata Jimly kepada wartawan saat diskusi Nasib Jakarta Pasca Ibu Kota Pindah di DPD Demokrat, Selasa (25/2).

Jimly mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus mulai melakukan pembenahan secara besar-besaran untuk Jakarta. Karena dalam beberapa tahun ke depan, akan banyak bangunan pemerintahan pusat di Jakarta yang akan kosong, karena proses pemindahan perkantoran ke ibu kota baru.

"Karena itu perlu ada ketentuan transisi, peralihan ibu kota, untuk mengantisipasi dan menjadi pintu keluar agar bisa dilakukan secara bertahap," jelas Jimly. Begitu juga jalan keluar bagi persoalan Jakarta yang akan ditinggalkan, menurutnya Pemprov DKI Jakarta perlu memikirkan dari sekarang bagaimana solusi jangka panjang menyelesaikan persoalan Jakarta, mulai dari banjir, macet, pencemaran lingkungan dan lainnya.

Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta dari Partai Gerindra Ahmad Riza Patria setuju perlunya penataan ulang Jakarta setelah kota ini tidak lagi menjadi ibu kota. Menurutnya, selama ini, banyak yang hanya berpikiran permasalahan yang ada di Jakarta dianggap selesai kalau ibukota dipindah. Walaupun secara fisik, bisa namun menurutnya kenyataannya problem Jakarta tetap harus diselesaikan secara holistik.

"Jakarta sekarang sudah menjadi miniatur Indonesia. Hampir pasti semua warga Jakarta yang harusnya pindah ke ibu kota baru, tapi enggan pindah dan masih mau di Jakarta. Jadi sebenarnya Jakarta tidak ada perubahan yang signifikan ketika ibu kota baru sudah siap," sebut Cawagub yang akrab disapa Ariza ini.

Dari sisi fasilitas kota Jakarta tetap lebih menarik perhatian dibandingkan ibu kota baru. Untuk itu sebagai cawagub, Riza sepakat perlunya tata ulang kawasan Jakarta. Ia sepakat bila Jakarta tetap pada kawasan ekonomi khususnya, yang memiliki kewenangan lebih untuk menata kota jauh lebih besar.

"Saya setuju harus ada ekonomi khusus. Jakarta harus bisa menyaingi Singapura, menjadi kota bisnis, kota riset, kota jasa dan kota wisata," imbuhnya.

Cawagub DKI Jakarta dari PKS, Nurmansjah Lubis menilai selain tata ulang kota, Jakarta juga perlu dibranding ulang. Salah satu caranya, kata dia, dengan mewujudkan yang disebut Greater Jakarta.

Konsep Jakarta sebagai mantan ibu kota dilakukan dengan penataan secara besar besaran dan melibatkan kawasan sekitarnya. yakni Tangerang, Tangerang Selatan, Depok dan Bekasi menjadi Greater Jakarta.

"Mindset rebranding Jakarta perlu dilakukan pasca 2024 atau pasca ibu kota dipindah secara keseluruhan. Perbaikan infrastruktur, jasa dan pariwisata. Mau tak mau harus membuat proposal Jakarta Greater," jelas cawagub yang akrab disapa Bang Ancah ini.

Ia menilai dengan menyatukan kawasan penyangga menjadi Greater Jakarta penyelesaian persoalan Jakarta akan disinkronkan antara satu wilayah dengan wilayah lain. Bagaimana Depok Tangerang, Tangsel, Bekasi menyelesaikan persoalan kotanya secara bersama. Sebab kalau tidak begini, menurut dia akan sangat sulit menyelesaikan masalah Jakarta sendiri.

Tapi dia menegaskan walaupun wilayah itu masuk dalam Greater Jakarta, tetapi secara administrasi mereka tetap memiliki wilayah sendiri. "Ini tanpa mengganggu wilayah administrasi mereka," terangnya.

Dengan usulannya ini, Nurmansjah yakin, Jakarta bukan hanya mulai memperbaiki dan menata ulang dirinya sendiri, namun juga menyelesaikan problem di sekitar Jakarta yang sebenarnya ikut menyumbang persoalan di Jakarta.

"Jakarta saat ini sudah dalam capaian baik dalam hal transportasi, teknologi smart city, tapi kalau soal banjir belum ketemu. Padahal banyak langkah dilakukan pencegahan banjir. Ini harus dilakukan bersama daerah penyangga," tegasnya.

Jakarta tak lagi menyandang Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) setelah ibu kota resmi dipindahkan ke Kalimantan Timur. Kemendagri dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini masih menyusun format pemerintahan Jakarta.

Kemendagri sedang mengkaji apakah Jakarta akan dikhususkan sebagai kawasan pertumbuhan ekonomi dan bisnis. Atau format lainnya.

Ruang bagi status khusus bagi Jakarta sebenarnya masih ada. Tapi semua bergantung kepada Presiden dan DPR RI sebagai pembuat undang-undang apakah bersepakat memberikan kewenangan otoritas bagi Jakarta. Penentuan bentuk pemerintahan Jakarta akan tetap melibatkan pemerintah provinsi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan telah mengajukan usulan revisi UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemprov DKI Jakarta sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketika ada keputusan resmi lokasi ibu kota baru, Anies pun telah memperbaikinya dengan menghilangkan fungsi Jakarta sebagai ibu kota.

Terkait usulan UU tersebut, Kemendagri akan menyesuaikan apakah usulan yang diajukan bisa mendorong Jakarta sebagai daerah otonom khusus atau tidak. Bentuk pemerintahan Jakarta harus berpedoman menjadi sebuah pemerintahan yang efektif dan efisien serta mampu mendorong tata pelayanan publik yang lebih baik.

Usulan DKI itu juga tak boleh melampaui kewenangan dan peraturan tertinggi agar berkesinambungan antarkementerian dan lembaga. Perubahan UU Nomor 29 Tahun 2007 itu akan berjalan paralel dengan penyiapan draf UU tentang ibu kota negara baru.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement