Selasa 25 Feb 2020 07:10 WIB

Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku Perundungan di Kebayoran Lama

Pelaku perundungan di Kebayoran Lama mengaku namanya "Transformer".

Ilustrasi ditangkap polisi. Pelaku perundungan yang ditangkap polisi di Kebayoran Lama mengaku namanya
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi ditangkap polisi. Pelaku perundungan yang ditangkap polisi di Kebayoran Lama mengaku namanya "Transformer".

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan akan mengobservasi kejiwaan pelaku perundungan di Kebayoran Lama. Polisi mengungkapkan, RK (34) telah ditangkap pada Senin siang.

"Ini sudah kami BAP (berita acara pemeriksaan), setelah ini akmi akan bawa untuk rehabilitasi kejiwaan untuk mengecek apakah ada kelainan atau tidak," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Polisi Budi Sartono di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin malam.

Baca Juga

Polisi telah menangkap RK di rumahnya, Jalan Bendi Raya, Kebayoran Lama pada Senin siang pukul 13.28 WIB. Perbuatan RK tersebut termasuk dalam tindak pidana penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antar individu atau kelompok tertentu berdasarkan suku, agama dan ras (SARA).

Polisi masih mendalami motif pelaku melakukan perundungan terhadap korban, sementara keterangan pelaku masih simpang siur. Menurut Budi, saat diperiksa pelaku kerap ketawa-ketawa sendiri, menceritakan sejarah keluarganya dan mengaku namanya sebagai "Transformer".

"Seperti ada diduga (gila), untuk narkotik sudah kami tes, tidak ada, tapi kejiwaan kami tes juga. Nanti hasilnya kami berikan," kata Budi.

Kasus ini bermula dari viralnya sebuah video berdurasi satu menit yang diunggah oleh akun Twitter @black_valley1. Peristiwa itu terjadi Ahad (23/2) sore sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Bendi Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, di depan tempat pencucian kendaraan.

Dalam video yang berdurasi sekitar satu menit itu tampak pria berbaju merah sedang memarahi pria berbaju warna hitam dengan kata-kata rasis. Akun tersebut turut menulis keterangan video pria berbaju hitam merupakan kaum berkebutuhan khusus atau disabilitas.

Sedangkan, pria berbaju hitam terus menghindari dan tidak melakukan perlawanan apa pun. Hanya gerakan tubuh dari pria berbaju hitam seakan-akan mencoba menghentikan pertikaian tersebut.

Namun, pria berbaju merah itu justru terus menghakimi pria berbaju hitam tersebut dengan bentakan yang lebih keras dengan kata-kata makian yang sudah tidak jelas arahnya. Kejadian tersebut berhenti setelah seorang pengemudi ojek daring mencoba melerai keduanya.

Antara pelaku dan korban tidak saling kenal, korban bertemu pelaku saat hendak berjalan dari rumahnya menuju tempat pencucian mobil. Atas perbuatannya RK bisa dijerat Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Lalu Pasal 16 Jo Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis atau Pasal 157 dengan ancaman enam tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement