Jumat 21 Feb 2020 18:00 WIB

Polisi Periksa Karen Idol Soal Laporan Dugaan Pengeroyokan

Polisi memeriksa Karen Idol sebagai pelapor dan saksi terkait dugaan pengeroyokan.

Karen Idol Pooroe.
Foto: Instagram/Karen Pooroe
Karen Idol Pooroe.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyanyi jebolan Indonesia "Idol" Karen Pooroe kembali menyambangi Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (21/2). Karen, ditemani kuasa hukumnya Acong Latief dan sejumlah kerabatnya, datang untuk dikonfrontir atas dugaan pengeroyokan oleh mantan suaminya.

"Pemeriksaan hari ini terkait laporan saudari Karen pada November yaitu melaporkan saudara Arya bersama keluarganya, sama ayahnya terkait ada dugaan tindak pidana pengeroyokan," kata Acong Latief, saat ditemui usai pemeriksaan di lantai tiga Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Laporan dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh mantan suaminya Arya Satria Claprothitu pernah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada November 2019. Acong menjelaskan, agenda pemeriksaan adalah konfrontir saksi, yang dihadiri oleh Karen selaku pelapor dan sejumlah saksi-saksi.

Total sudah ada 10 orang yang diperiksa terkait perkara dugaan pengeroyokan yang dilakukan Arya dan keluarganya terhadap Karen Idol.

"Karena agendanya adalah konfrontir saksi antara saksi a dengan saksi b, coba disinkronkan, antara pelapor dengan saksi c disinkronkan, dengan beberapa saksi, kita disinkronkan barusan," kata Acong.

Para saksi tersebut di antaranya RT setempat, RT yang ada di rumah orang tua Arya, pihak kepolisian yang hadir saat kejadian itu terjadi, termasuk Karen dan rekannya Tia yang saat kejadian mendampingi.

Menurut Acong, pihaknya akan mengajukan tambahan tiga orang saksi lagi untuk diperiksa dalam perkara tersebut.

"Ada beberapa bukti memang kita ajukan lagi, mudah-mudahan diberikan kelancaran ke depannya dan apa yang diharapkan oleh kita, perkara ini segera naik," kata Acong.

Acong menambahkan klien berharap perkara segera naik pengadilan, sehingga kliennya bisa segera mendapat keadilan.

"Karena klien kami sampai hari ini tidak akan pernah diam dan tidak akan pernah membiarkan hal-hal apa pun yang sifatnya menimpa ke dia, khususnya pelanggaran hukum tindak pidana yang dilakukan oleh mantan suaminya," kata Acong.

Pemeriksaan yang dijalani Karen berlangsung cukup lama, ibu satu anak itu tiba sekitar pukul 09.00 WIB dan baru keluar dari ruang penyidik pukul 14.29 WIB.

"Kenapa lama, karena banyak orangnya. Ini bukan pemeriksaan tapi lebih pada konfrontasi, konfrontir itu disingkronkan BAP kita kemarin, ke saksi-saksi yang lain itu disikronkan," kata Karen.

Karen melaporkan mantan suaminya Arya Satria Claproth beserta keluarganya atas dugaan pengeroyokan pada November 2019.

Sebelumnya Karen juga telah melaporkan mantan suaminya tersebut ke Polres Bandung terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada September2019.

Setelah kasus KDRT itu terjadi,Arya pergi meninggalkan rumah dan membawa serta anak tunggal mereka Zefania Carina Claproth.

Sejak saat itu Karen terpisah dengan anaknya dan baru dipertemukan lagi setelah Zefania Carina Claproth yang berusia enam tahun meninggal dunia pada Jumat (7/2).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement