Jumat 21 Feb 2020 17:46 WIB

BPJS Kesehatan Yakin Kenaikan Iuran Jawab Masalah Tunggakan

Untuk tunggakan yang masih ada, Kemenkeu segera mencairkan dana sebesar Rp 12 triliun

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Agus Yulianto
Calon pasien menunjukkan kartu BPJS Kesehatan saat menyelesaikan proses administrasi di RSUD Jati Padang, Jakarta.
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Calon pasien menunjukkan kartu BPJS Kesehatan saat menyelesaikan proses administrasi di RSUD Jati Padang, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan optimis kenaikan iuran bisa mengatasi solusi tunggakan kepada rumah sakit yang terus terjadi. Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menegaskan, semuanya sudah sesuai dengan Perpres 75 Tahun 2019.

"Pemerintah sudah menetapkan Perpres 75 tahun 2019. Tentu sebagai bagian pemerintah, kami yakin itu adalah solusi mengatasi persoalan ketidakcukupan pembiayaan dengan menyesuaikan iuran," kata Iqbal, pada Republika, Jumat (21/2).

Terkait dengan adanya perpres ini, Iqbal mengatakan, sudah memiliki dampak yang dapat dirasakan oleh BPJS Kehatan. Dia mengklaim, saat ini, jumlah tunggakan ke rumah sakit sudah berkurang.

Pada Pasal 34 Perpres 75 Tahun 2019, disebutkan untuk kelas I sebesar Rp 160 ribu/orang/bulan, kelas II sebesar Rp 110 ribu/orang/bulan, dan kelas III Rp 42 ribu/orang/bulan. "Itu salah satu solusi yang diambil pemerintah, adalah dengan menyesuaikan iuran. Sebagaimana Perpres 75 tahun 2019," kata Iqbal.

Sementara itu, untuk tunggakan yang masih ada, Kementerian Keuangan akan segera mencairkan dana sebesar Rp 12 triliun. Direktur Jenderal Anggara, Askolani memperkirakan, dana tersebut sudah akan turun pada akhir Februari.

"Insya Allah, di akhir Februari ini bisa penuhi kebutuhan untuk tiga bulan sekitar Rp 12 triliun," kata Askolani.

Sebelumnya pada akhir Januari 2020 Kemenkeu juga telah memberikan pembayaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan sebesar Rp 4 triliun. Sementara itu, Rp 12 triliun yang rencananya akan diturunkan akhir Februari, saat ini, sedang dalam proses.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement