REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- BPJS Kesehatan menghadirkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) untuk memudahkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) khususnya segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang pembayaran iurannya yang tertunggak.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto, Debbie Nianta Musigiasari, menuturkan hadirnya Program Rehab bertujuan untuk memberikan keringanan finansial bagi peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran sehingga peserta dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.
Beberapa syarat untuk mendaftar Pogram Rehab diantaranya peserta segmen PBPU dan BP yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (tunggakan 4-24 bulan). Peserta dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN dan/atau BPJS Kesehatan Care Center 165 dengan maksimal periode tahapan pembayaran selama 1 siklus program adalah 12 bulan.
"Nantinya status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan,” kata Debbie dalam rilis yang diterima Republika, Selasa (5/4/2022).
Terkait mekanisme pendaftaran, Debbie menjelaskan bahwa peserta dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN dengan pilih menu Rencana Pembayaran Bertahap.
Setelah itu akan muncul informasi mengenai Program REHAB, mulai dari total tunggakan serta syarat dan ketentuan Program REHAB. Kemudian akan ditampilkan simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta JKN-KIS.
Pembayaran tagihan iuran dapat dilakukan pada kanal-kanal yang telah bekerja sama dengan BPJS kesehatan. "Bagi peserta yang terdaftar autodebit, maka tagihan akan terkoneksi dengan tagihan autodebet-nya kecuali Bank Mandiri, BNI dan BCA,” kata Debbie.