Kamis 20 Feb 2020 22:05 WIB

Muzani: Jika Pasal 170 Benar, Demokrasi Dikebiri

Pemerintah menyebut ada kesalahan tik dalam Pasal 170.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Muzani
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Ketua Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Muzani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani mengkritisi Pasal 170 yang terdapat dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Menurutnya, poin tersebut dapat menganulir fungsi dari DPR.

"Jadi pola ketatanegaraan kita jadi berbenturan dengan pola-pola berikutnya. Karena, jangan sampai menganulir fungsi DPR," ujar Muzani di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/2).

Baca Juga

Jika isi dalam pasal tersebut benar, Muzani menilai bahwa RUU Cipta Kerja dapat mengebiri demokrasi. Sebab pemerintah memiliki kekuatan untuk mengubah undang-undang lewat Peraturan Pemerintah (PP).

"Ini menimbulkan kekhawatiran baru tentang rezim yang malah bisa mengkebiri proses demokrasi," ujar Muzani.

Belakangan, pemerintah menyebut bahwa ada kesalahan tik dalam RUU Cipta Kerja. Muzani pun mendesak agar pemerintah segera memperbaikinya, sebelum masuk ke dalam pembahasan.

"Kalau itu salah ketik, ya segera diperbaiki, kalau itu memang salah tik. Saya berharap pemerintah segera mempersiapkan kesalahketikan itu," ujar Muzani.

Diketahui, dalam Pasal 170 ayat (1) rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja, mengatakan bahwa Presiden akan diberi kewenangan mengubah UU lewat Peraturan Pemerintah (PP).

Pasal 170 ayat (1) berbunyi "Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini."

Sedangkan, Pasal 170 ayat (2) berbunyi "Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement