Selasa 26 May 2020 07:35 WIB

Netty: RUU Omnibus Law Berpotensi Kekang Kebebasan Pers

Netty imbau RUU Omnibus Law Cipta Kerja tak kembalikan pengalaman buruk di Orde Baru.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Netty Prasetyani
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Netty Prasetyani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Netty Prasetiyani Heryawan meminta pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) dihentikan. Netty menilai RUU tersebut berpotensi mengekang kebebasan pers di Indonesia.

"Hentikan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja karena berpotensi  membungkam dan menyulitkan dunia pers di tanah air," kata Netty dalam rilisnya, Selasa (26/5).

Netty menilai RUU Omnibus Law Cipta Kerja berupaya mengembalikan campur tangan pemerintah dalam kehidupan pers. Hal tersebut terlihat diatur tentang pengenaan sanksi administratif terhadap perusahaan media yang melanggar aturan terkait badan hukum pers, pencantuman alamat dan penanggungjawab secara terbuka di dalam RUU tersebut.

Menurut Netty, adanya peraturan pemerintah tersebut seperti membuka pintu belakang yang bertentangan dengan semangat pengelolaan mandiri (self-regulatory) media yang terbebas dari intervensi pemerintah.

"Kita perlu mendorong pers yang kredibel dan bertanggung jawab, namun jangan sampai RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini mengembalikan pengalaman buruk di masa Orde Baru, di mana ada campur tangan pemerintah yang besar terhadap pers," ujarnya.

Anggota Komisi IX DPR tersebut meningatkan pada masa pemerintahan orde baru, Pemerintah melakukan kontrol terhadap pemberitaan media, mulai dari keharusan adanya Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP), pengendalian Dewan Pers, pengaturan organisasi wartawan hingga pembredelan.

"Langkah ini dapat menjadi kemunduran bagi kebebasan pers Indonesia," kata dia.

Selain itu, kata Netty, dalam Undang-Undang Tentang Pers Nomor 40 Tahun 1999, denda untuk perusahaan pers yang melanggar ketentuan soal kewajiban  memperhatikan norma agama dan kesusilaan dalam pemberitaan, paling banyak Rp 500 juta, tetapi dalam draf RUU Ciptaker disebutkan dendanya sampai Rp 2 miliar.

"Pelanggaran memang perlu diberi sanksi sebagai cara pembelajaran. Namun, untuk apa dinaikkan sampai empat kali lipat? Hal ini akan sangat menyulitkan teman-teman pers. Bisa jadi tidak ada lagi yang berani menjalankan perusahaan pers kalau dendanya sebanyak itu," ujar Netty.

Netty memandang pers yang sehat, bebas dan bertanggungjawab adalah pilar demokrasi. Pers bisa menjadi alat kontrol sosial untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh pejabat publik.

"Nah, fungsi ini akan berjalan dengan baik, jika pers independen dan memiliki keleluasaan. Jika ditakut-takuti dengan denda dan sanksi yang berat dan diawasi dengan peraturan pemerintah soal administrasi, tentu akan mempengaruhi keleluasaan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement