Selasa 01 Sep 2026 13:47 WIB

PWI Jabar Kecam Aksi Oknum Mengaku Wartawan di Sukabumi

Profesi wartawan memiliki tanggung jawab etik dan hukum yang dijunjung.

Rep: Muhammad Taufik/ Red: Gita Amanda
Ketua PWI Jawa Barat terpilih, Tantan Sulthon Bukhawan, mengatakan profesi wartawan memiliki tanggung jawab etik dan hukum yang harus dijunjung.
Foto: Muhammad Taufik/Republika
Ketua PWI Jawa Barat terpilih, Tantan Sulthon Bukhawan, mengatakan profesi wartawan memiliki tanggung jawab etik dan hukum yang harus dijunjung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat mengecam tindakan seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan dan mengamuk di SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. PWI menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan profesionalitas dan etika dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Ketua PWI Jawa Barat terpilih, Tantan Sulthon Bukhawan, mengatakan profesi wartawan memiliki tanggung jawab etik dan hukum yang harus dijunjung. Kebebasan pers, kata dia, tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan intimidasi maupun tindakan yang melanggar hukum.

Baca Juga

“PWI Jawa Barat mengecam keras tindakan oknum yang mengaku sebagai wartawan tersebut. Perilaku seperti itu tidak dapat dibenarkan dan sama sekali tidak mencerminkan profesionalitas seorang wartawan,” ujar Tantan, Selasa (1/9/2026).

Menurut dia, wartawan dalam menjalankan tugas tidak hanya dituntut memiliki kemampuan jurnalistik, tetapi juga wajib memahami dan menaati Kode Etik Jurnalistik serta ketentuan perundang-undangan. Tantan menegaskan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers sekaligus menempatkan wartawan pada posisi yang bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya.

“Wartawan bukan profesi yang bebas melakukan apa saja atas nama kebebasan pers. Ada Kode Etik Jurnalistik yang harus ditaati dan ada Undang-Undang Pers sebagai payung hukum,” katanya.

Dia mengingatkan kartu pers, identitas media, maupun status sebagai wartawan bukan merupakan kekebalan hukum. Jika terdapat dugaan tindak pidana, proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan.

“Kalau seseorang menggunakan identitas wartawan untuk mengintimidasi, mengancam, memaksa, atau melakukan kekerasan, itu bukan kegiatan jurnalistik. Jangan berlindung di balik profesi wartawan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum,” tegasnya.

Tantan menjelaskan, persoalan yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia dalam ekosistem pers. Wartawan dapat menggunakan hak jawab, hak koreksi, maupun mekanisme pengaduan kepada Dewan Pers apabila terjadi persoalan terkait pemberitaan.

“Kalau ada persoalan dengan narasumber atau pihak tertentu, gunakan mekanisme jurnalistik. Bukan dengan cara mengamuk, mengintimidasi atau melakukan kekerasan,” ujarnya.

Ia khawatir tindakan oknum tersebut berdampak terhadap kepercayaan masyarakat kepada pers. Menurut Tantan, perilaku satu orang tidak seharusnya membuat masyarakat menggeneralisasi seluruh wartawan.

“Banyak wartawan yang bekerja dengan integritas, menjaga independensi, menaati kode etik, dan menjalankan tugas untuk kepentingan publik. Jangan sampai tindakan satu oknum kemudian digeneralisasi menjadi wajah seluruh wartawan,” katanya.

Berita Lainnya

Rekomendasi