REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Forum Pemred menyesalkan sikap dan cara Hotman Paris Hutapea menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers di gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Dalam siaran pers yang diterima Ahad (19/7/2026), Ketua Forum Pemred Retno Pinasti mengatakan pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat UU Pers no.40 tahun 1999.
"Bertanya adalah cara wartawan mengonfirmasi, menggali keterangan narasumber sebagai bagian proses kerja jurnalistik dan disiplin verifikasi yang profesional dan dilindungi undang-undang," ujar Retno, dalam keterangan tertulis.
Retno menuturkan narasumber memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan. Namun, tidak pantas jika narasumber merespons pertanyaan wartawan dengan cara merendahkan baik dari pilihan kata seperti “lu punya otak ngga”, maupun sikap arogan yang tidak menjawab substansi pertanyaan.
Retno menuturkan kerja jurnalistik di Indonesia secara resmi dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 8 UU Pers secara tegas menyatakan bahwa wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya, termasuk hak tolak, larangan penyensoran, serta kebebasan dari tindak kekerasan dan intimidasi. Cara merespons pertanyaan wartawan yang intimidatif baik secara verbal maupun non verbal bertentangan dengan UU Pers 40 tahun 1999 dan semangat kemerdekaan pers.
Forum Pemred mengimbau semua pihak menjaga kebebasaan pers dengan saling menghormati profesi dan mengedepankan kompetensi serta etika profesi masing-masing. Retno mengatakan Forum Pemred berkepentingan atas keselamatan dan kehormatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik termasuk melawan mereka yang dengan sengaja melecehkan profesi wartawan atau bahkan menghalang-halangi kerja jurnalistik.




