REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, polisi akan berupaya menelisik dugaan keberadaan aset terdakwa kasus megakorupsi kondensat Honggo Wendratno di luar negeri.
"Kami masih menelisik kemungkinan adanya keuntungan lain oleh Honggo dari hasil penjualan kondensat ke luar negeri. Karena memang di situ ada kemungkinan yang bersangkutan mendapatkan keuntungan," kata Listyo di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2).
Kendati demikian, Listyo menyebut, polisi bakal mengalami kesulitan karena pelacakan ini dilakukan ke luar negeri. Namun, sia menjamin, polisi bakal berupaya untuk tidak berhenti dalam mengikuti keberadaan uang hasil korupsi tersebut.
"Kami tetap bersemangat menangani kasus tersebut, saat memulai banyak kesulitan, tapi saat memulai kami tidak akan berhenti," ujarnya.
Terkait penelusuran aset, senilai US$ 2,577 miliar aset milik telah disita Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri. Nilai aset yang disita itu, diakui Listyo, masih di bawah dari total kerugian negara yang diakibatkan perbuatan Honggo cs dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penjualan kondensat bagian negara senilai US$ 2,716 miliar.
Di samping itu, polisi juga menyita kilang minyak PT Tuban LPG Indonesia (TLI). Meski disita, kilang itu tetap fungsional. Polri juga menyita sejumlah aset tanah dengan nilai ratusan miliar.
"Dari proses penyitaan ini kami harapkan barang-barang yang disita bisa ditetapkan dirampas dan diserahkan pada negara," ujar Listyo.
Dalam perkembangannya, Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap dua berupa barang bukti dan tersangka kasus kondensat ke Kejaksaan Agung pada 31 Januari 2020. Pengadilan Tindak Pidana Tipikor Jakarta telah menggelar persidangan in absentia tanpa kehadiran Honggo Wendratno yang saat ini masih buron.
Sidang perdana itu digelar pada Senin (10/2) dihadiri oleh dua terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono serta mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.
Sejak Mei 2015, penyidik sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang kemudian ditetapkan terdakwa, dalam kasus korupsi kondensat ini. Mereka adalah Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratno.
Raden Priyono dan Djoko Harsono sudah diamankan. Sementara Honggo Wendratno belum ditahan, dan terakhir kali diketahui menjalani perawatan kesehatan pascaoperasi jantung di Singapura.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka adalah Tindak Pidana Korupsi Pengolahan Kondensat Bagian Negara. Mereka dinilai melawan humum karena pengolahan itu tanpa dilengkapi kontrak kerja sama, mengambil dan mengolah serta menjual kondensat bagian negara yang merugikan keuangan negara.