Rabu 19 Feb 2020 06:12 WIB

Mahfud MD: Pasal 170 RUU Cipta Kerja Memang Harus Diperbaiki

Mahfud juga menilai UU Cipta Kerja tak boleh mengekang kebebasan pers.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan pasal 170 Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja memang barus diperbaiki.

Adapun terkait kritik terhadap pasal-pasal lain, ia menilai hal itu merupakan perbedaan pendapat dan bisa diperdebatkan dalam proses pembentukan UU di DPR.

Baca Juga

"Kan ndak ada (yang lain), yang salah cuma pasal 170 itu memang harus diperbaiki. Tetapi yang lain itu bukan karena salah tapi karena orang beda pendapat. Kalau beda pendapat diperdebatkan di DPR," jelas Mahfud di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (18/2).

Ia juga mengatakan, UU Cipta Kerja tidak boleh mengekang kebebasan pers. Mahfud mengaku telah berbicara dengan Dewan Pers terkait kritik terkait aturan yang mengatur soal pers pada UU tersebut.

"Tidak boleh pengekangan terhadap kebebasan pers. Ini kan UU ini untuk mempermudah, kok malah mau mengekang kebebasan pers itu tidak boleh," kata Mahfud.

Ia menyebutkan, pemerintah memberikan masyarakat kesempatan untuk membahas draft RUU Cipta Kerja lebih lanjut selama proses di DPR berlangsung.

Mahfud juga mengaku telah berbicara dengan Dewan Pers untuk menyampaikan masukannya ke DPR untuk dibahas lebih lanjut ke depannya.

"Saya sudah bicara dengan Dewan Pers, silakan sampaikan ke DPR mana-mana yang isinya tidak disetujui. Kalau itu soal setuju tidak setuju dibahas ke dpr," katanya.

Di dalam draft rancangan UU Omnibus Law Cipta Kerja terdapat pasal 170 ayat (1) dalam Bab XIII yang menyebut pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan yang ada pada UU tersebut dan/atau mengubah ketentuan dalam UU yang tidak diubah dalam UU tersebut.

Kemudian, pada lasal 170 ayat (2) disebutkan, perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PP. Pada ayat (3) dalam pasal yang sama dijelaskan, dalam rangka penetapan PP, pemerintah pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement