Selasa 18 Feb 2020 21:28 WIB

Kejakgung Pelajari Laporan Komnas HAM Soal Kasus Paniai

Kejakgung masih pelajari laporan Komnas HAM soal kasus Paniai.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Gedung Kejagung.
Gedung Kejagung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses penyidikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat Paniai, Papua masih dalam pengkajian. Kejaksaan Agung (Kejakgung) menerima laporan Komisi Nasional (Komnas) HAM akhir pekan lalu, Jumat (14/2) pekan lalu.

Saat ini, Direktorat HAM Berat di Kejakgung sedang mempelajari laporan pelanggaran HAM berat tersebut, sebelum dinyatakan layak lidik. "Penyidik masih punya waktu untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara atau laporan pelanggaran HAM berat Paniai," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Hari Setiyono saat dijumpai di Jakarta, Selasa (18/2).

Baca Juga

Hari mengatakan, penelitian di Direktorat HAM berat diperlukan penyidik untuk memastiskan laporan Komnas HAM sudah memenuhi unsur penyidikan. Hari menerangkan, dalam setiap penanganan kasus, penerimaan laporan tak serta merta mendapatkan respon peningkatan laporan menjadi penyidikan. Termasuk laporan pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM. Kata dia, setelah Direktorat HAM Kejakgung menerima laporan dari Komnas HAM, tim penyidik membutuhkan waktu untuk mempelajari dan melakukan penelitian agar terang unsur perbuatan pidana dalam pelaporan tersebut.

"Ada waktu dalam sepekan ini, untuk penyidik di direktorat HAM memutuskan apakah laporan Komnas HAM memenuhi unsur untuk dilakukan penyidikan," jelas Hari.

Ia menjelaskan, ada dua kemungkinan hasil dari penelitian tersebut. Jika penyidik meyakini laporan Komnas HAM telah memenuhi semua unsur, dan syarat formal serta materil perbuatan, Kejakgung akan resmi mengumumkan untuk dilanjutkan ke tingkat penyidikan. Akan tetapi sebaliknya, kata Hari, jika penyidik menyatakan laporan Komnas HAM belum memenuhi tolok ukur penyidikan, Kejakgung akan meminta pelengkapan.

"Kalau tidak memenuhi unsur dan syarat formil atau materil, penyidik dapat mengembalikan laporan dari Komnas HAM, untuk dilengkapi," jelasnya.

Komnas HAM resmi melaporkan hasil penyelidikan terkait peristiwa Paniai 2014. Dalam laporannya, Komnas HAM menyatakan insiden Paniai sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat. Mengacu UU 26/2000 tentang HAM, laporan resmi dari Komnas HAM tentang pelanggaran HAM mewajibkan kejaksaan untuk melanjutkan penyelidikan ke proses penyidikan dan penuntutan. Laporan Komnas HAM, juga mewajibkan pemerintah atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membentuk Pengadilan HAM Adhoc.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement