Selasa 18 Feb 2020 04:32 WIB

Menko PMK Klaim Pemerintah Satu Suara Soal Iuran JKN-KIS

Pemerintah disebut satu suara soal iuran JKN-KIS.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Muhammad Hafil
Menko PMK Klaim Pemerintah Satu Suara Soal Iuran JKN-KIS . Foto: Menteri PMK Muhadjir Effendy.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Menko PMK Klaim Pemerintah Satu Suara Soal Iuran JKN-KIS . Foto: Menteri PMK Muhadjir Effendy.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengklaim jajaran pemerintah tetap satu suara memberlakukan peraturan presiden (perpres) 75/2019. Artinya penyesuaian kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang telah berlaku sejak 1 Januari 2020 lalu tidak berubah.

Menko PMK Muhadjir Effendy mengklaim pihaknya atas nama pemerintah mulai dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah satu suara mengenai hal ini.

Baca Juga

"Yaitu perpres 75/2019 tetap dilaksanakan," ujarnya saat ditemui usai Rakor Tingkat Menteri (RTM) terkait BPJS Kesehatan, di Kemenko PMK, di Jakarta, Senin (17/2) malam.

Ia menambahkan, perpres ini memang sudah dibahas sejak lama dan dipertimbangkan dari sisi manfaat maupun mudharatnya. Sebab, ia menyebutkan jika iuran JKN-KIS utamanya kelas III kembali seperti tahun lalu bisa menimbulkan efek domino yaitu berpengaruh terhadap sustainability BPJS Kesehatan.

Terkait permintaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyelesaikan persoalan JKN-KIS termasuk cleansing data, Muhadjir menyebutkan Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyelesaikannya. Selain itu, ia menyebutkan skema meningkatkan target pembayaran iuran BPJS Kesehatan juga sudah disampaikan.

Tak hanya itu, ia mengaku juga telah menyisir peserta kelas III yang ternyata tidak mampu dan tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos akan ditarik menjadi penerima bantuan iuran (PBI). Kendati demikian, ia enggan menyebutkan jumlah pastinya.

"Saya tidak bisa memberikan rincian, pokoknya sudah selesai, ada PBI yang masuk dan ada juga yang dikeluarkan. Yang dimasukkan adalah peserta iuran kelas III tetapi telah tercatat di DTKS," katanya.

Disinggung mengenai pemerintah daerah (pemda) yang keberatan dengan penambahan beban penambahan pembayaran iuran PBI, Muhadjir mengaku akan mendengarkan suara-suara tersebut. Pihaknya juga mengaku akan mempertimbangkan suara tersebut.

"Karena namanya kebijakan kan tidak mungkin menyenangkan buat semua. Kalau memang ada aspek dampak yang tidak dikehendaki akibat perpres itu maka nanti akan diselesaikan secara bertahap," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement