Senin 17 Feb 2020 09:06 WIB

Demokrat Ingatkan Pemerintah tak Sunat Tugas DPR Buat UU

Draf Omnibus Law memuat pasal di mana pemerintah bisa mengubah UU.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/1).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan mengingatkan pemerintah agar tak memangkas kewenangan DPR RI dalam membuat undang-undang. Hal ini disampaikan Politikus Demokrat tersebut terkait draf Omnibus Law yang memuat pasal di mana pemerintah bisa mengubah UU. 

"Hak melakukan legislasi itu kan ada di DPR," ujar Wakil Ketua Umum Demokrat yang juga Anggota Komisi I DPR RI itu saat dikonfirmasi pada Ahad (16/2).

Baca Juga

Syarief menegaskan, selama ini DPR memiliki tiga fungsi, yakni memuat perencanaan anggaran, membuat aturan, serta melakukan pengawasan. Undang-undang Dasar 1945 telah mengatur bahwa pembuatan UU dilakukan oleh pemerintah dan DPR. 

"Budgeting, legislasi, pengawasan. Jadi itu prinsipnya, itu di undang-undang," ujarnya.

Syarief menyatakan, Omnibus Law RUU Cipta Kerja saat ini baru mulai dibahas setelah diterima DPR RI dari pemerintah pada Rabu (12/2) lalu. Meski mengaku belum secara rinci mengetahui poin-poin yang diusulkan pemerintah dalam draf Omnibus Law, ia berharap Omnibus Law tidak memangkas kewenangan legislatif yang selama ini dipegang oleh DPR RI. 

"Kita lihat saja nanti hasil (pembahasan)-nya. Tetapi jangan mengeliminasi fungsi DPR," kata Syarief.

Pasal 170 ayat 1 RUU Cipta Kerja menyebut Presiden berwenang mengubah UU "Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement