REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (omnibus law) berpotensi besar menghilangkan uang pesangon. Sebab, RUU tersebut menghapus Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur durasi pekerja kontrak.
Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S Cahyono, menjelaskan, pasal 59 itu mengatur bahwa pekerja kontrak hanya bisa diadakan selama dua tahun dengan masa perpanjangan satu tahun. Setelah itu, bisa dilakukan pembaharuan hanya satu kali untuk jangka waktu paling lama dua tahun.
Jika RUU Cipta Kerja disahkan, lanjut dia, maka perusahaan akan cenderung memperkerjakan buruhnya dengan sistem kontrak kerja. Bahkan seseorang bisa saja menjadi pekerja kontrak seumur hidup lantaran tidak ada kewajiban perusahaan mengangkatnya jadi pekerja tetap.
"Karena menggunakan pekerja kontrak, maka tidak ada lagi pesangon. Karena pesangon hanya diberikan kepada pekerja yang berstatus sebagai karyawan tetap," kata Kahar dalam keterangan tertulisnya yang diterima Republika.co.id di Jakarta, Jumat (14/2).
Dalam draft RUU Cipta Kerja yang diterima Republika, memang disebutkan bahwa pasal 59 itu dihapus. Hal ini terdapat dalam Bagian Kedua di Bab V tentang Ketenagakerjaan. "Ketentuan pasal 59 dihapus," demikian bunyi draf tersebut.
DPR secara resmi telah menerima surat presiden (surpres) beserta draf RUU Cipta Kerja pada Rabu (12/2). Ketua DPR Puan Maharani menerima langsung draf tersebut dari Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto di Kompleks Parlemen, Senayan.