Jumat 14 Feb 2020 22:55 WIB

Legislator: Perlu Pemetaan Terkait WNI Eks ISIS

Anggota Komisi III DPR menilai perlu pemetaan yang baik untuk menanggani WNI eks ISIS

Didik Mukrianto
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Didik Mukrianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto menilai perlu pemetaan yang baik terkait dengan WNI eks ISIS. Menurutnya, terkait WNI eks ISIS perlu diambil kebijakan yang profesional dan tidak terburu-buru.

"Apa yang sesungguhnya terjadi di sana, apa motif dan modusnya, seberapa dalam juga mantan-mantan WNI yang kemudian juga terlunta-lunta ke luar negeri sebagai akibat terbawa oleh ideologi ISIS ataupun berjuang dengan ISIS," kata Didik di komplek DPR RI, Jakarta, Jumat (14/2).

Baca Juga

Didik memahami apa yang disampaikan pemerintah tidak akan memulangkan WNI eks ISIS karena dalam konteks legal standing, pemerintah pasti mempertimbangkan beberapa aspek. Dari aspek legal, misalnya, WNI yang sudah bergabung dengan ISIS sudah menanggalkan kewarganegaraan Indonesia.

"Kita juga harus juga menghargai negara mempertimbangkan faktor stabilitas keamanan di Indonesia sendiri," ujarnya.

Selanjutnya, bagaimana pun memastikan bahwa penduduk yang ada di Indonesia ini tidak terintimidasi dengan potensi-potensi radikalisme. "Seandainya kemudian tidak ada mapping yang baik, tidak ada penanganan yang baik di sana," ucapnya.

Dia mengingatkan bahwa 88 negara yang warganya menjadi tentara ISIS tidak melakukan respons terhadap warga negaranya di sana. Hal itu, menurut dia, karena sudah menjadi yurisdiksi hukum di Suriah karena bagaimana pun bisa bayangkan Suriah sebagai negara berdaulat yang punya yuridiksi hukum sendiri.

"Namun, perlu pahami ke depan ketika melihat mantan WNI terkait dengan nasibnya di sana, tentu sudah menjadi domain yuridiksi hukum internasional," katanya.

Menurut dia, bagaimana PBB memperlakukan warga negara yang stateless karena pilihannya mereka sendiri bergabung dengan ISIS, tentu ini respons dari PBB menjadi penting untuk disikapi ke depan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement