Kamis 13 Feb 2020 12:39 WIB

Istana Pastikan WNI Eks ISIS Jadi Stateless

Status kewarganegaraan WNI eks ISIS otomatis gugur.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf Presiden Moeldoko memastikan status kewarganegaraan WNI mantan teroris lintas batas yang ditolak masuk ke Indonesia menjadi stateless. Menurut Moeldoko, status kewarganegaraan mereka sudah diatur dalam perundang-undangan tentang kewarganegaraan.

"Sudah dikatakan stateless. Itu sudah sangat tegas dalam UU, UU tentang Kewarganegaraan," kata Moeldoko di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (13/2).

Moeldoko mengatakan, status kewarganegaraan WNI eks ISIS tersebut otomatis gugur setelah mereka membakar paspor kewarganegaraannya.

"Ya, karena mereka sendiri yang menyatakan sebagai stateless. Pembakaran paspor adalah salah satu indikator," ujar dia.

Dalam rapat terbatas beberapa hari yang lalu, masalah status kewarganegaraan WNI eks ISIS itupun juga dibahas. Ia menyebut, siapa saja yang memiliki niat untuk bergabung dengan sebuah organisasi teroris, sudah bisa diadili. Pemerintah juga akan melakukan langkah penegakan hukum ketika mereka kembali ke Indonesia.

"Siapa saja yang sudah punya niat itu sudah bisa diadili. Jadi, karena mereka ke sana dalam rangka bergabung dengan ISIS sebuah organisasi teroris. Nah, itu sudah masuk kategori. Begitu pulang ya ada langkah-langkah penegakan hukum," kata Moeldoko.

Saat ini, pemerintah masih melakukan verifikasi data identitas dari 689 WNI eks ISIS. Proses verifikasi, kata dia, akan memakan waktu hingga empat bulan. Menurut Moeldoko, proses verifikasi nanti akan dilakukan bersama oleh BIN, BNPT, maupun kepolisian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement