Selasa 11 Feb 2020 19:12 WIB

Rapat Pembahasan Tata Tertib Cawagub DKI Kembali Ditunda

Penundaan karena terkait kuorum dan ketidakhadiran ketua DPRD DKI Prasetio Edi.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Teguh Firmansyah
Rapat DPRD DKI (ilustrasi).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Rapat DPRD DKI (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta untuk membahas Tata Tertib (Tatib) Dewan dan Pemilihan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta yang rencananya akan digelar Selasa (11/2) ditunda. Penundaan ini karena terkait kuorum dan ketidakhadiran Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi karena sakit.

Hal itu dibenarkan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Misan Samsuri. "Ia Rapimgab kembali ditunda, Pak Ketua dalam kondisi sakit, masih istirahat," kata Misan Samsuri kepada wartawan, Selasa (11/2).

Baca Juga

Dengan penundaan Rapimgab ini, maka tertunda kembali tahapan proses pemilihan cawagub DKI yang sudah berlangsung selama lebih dari setahun. "Kalau saya sih ingin cepat, tapi kan beberapa kali Rapimgab juga sempat tertunda," ujar Misan.

Dikabarkan Rapimgab DPRD membahas Tatib Dewan dan Cawagub DKI, selanjutnya akan dijadwal pada Senin pekan depan (16/2). Namun ketika dikonfirmasi ke Misan Samsuri, dia belum bisa memastikan apakah Senin depan akan disetujui bersama atau tidak. "Belum tahu juga, nanti kita lihat saja," terangnya.

Penundaan Rapimgab ini berpotensi berpengaruh pada semakin panjangnya waktu tahapan pemilihan cawagub. Sebab dalam Rapimgab beberapa pimpinan DPRD dan Fraksi berbeda pandangan soal Panitia Khusus (Pansus). Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PAN Zita Anjani menilai perlu dibentuk Pansus kembali.

Zita Anjani menilai produk Pansus pemilihan cawagub sebelumnya, yakni Tatib tidak ada. "Tatibnya mana? Kan belum ada, karena belum disahkan, sebab Pansus dari periode sebelumnya tidak selesai (kerjanya). Karena itu perlu dibuat Pansus baru, untuk membuat Tatib yang sah," kata Zita

Zita menolak logika menggunakan produk Tatib hasil Pansus sebelumnya. Sebab Tatib dari Pansus sebelumnya tidak berkekuatan hukum, karena belum sempat diparipurnakan di Dewan. "Karena itu tidak bisa disahkan di periode Dewan yang sekarang," ujarnya menambahkan.

Sedangkan Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Gerindra Mohammad Taufik menilai Pansus tak perlu. Taufik beralasan pada Pansus periode Dewan sebelumnya, sudah dihasilkan Tatib pemilihan. Dimana Tatib pemilihan itu tinggal disahkan di Rapimgab.

"Pansus kemarin itu sah, karena atas nama lembaga walaupun akhirnya sekarang sebagian orang orangnya sudah berganti tidak lagi di Dewan," kata Taufik.

Ia pun menilai apa yang dikatakan Zita Anjani tidak masuk akal, karena tidak mungkin menolak semua produk hasil Dewan periode sebelumnya.

Seperti diketahui, parpol pengusung Anies-Sandi, yaitu PKS dan Gerindra sepakat untuk mengajukan dua nama calon Wakil Gubernur DKI yang akan mendampingi Anies. Calon dari PKS adalah Nurmansjah Lubis, sedangkan calon dari Gerindra ialah anggota DPR RI Ahmad Riza Patria.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement