Kamis 20 Feb 2020 18:07 WIB

Menghitung Peluang Ariza dan Nurmansjah di Kursi Wagub DKI

Popularitas dan pergaulan politik calon Wagub DKI bisa jadi faktor penentu.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Indira Rezkisari
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga kini belum juga memiliki Wakil Gubernur setelah pengunduran diri Sandiaga Uno.
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga kini belum juga memiliki Wakil Gubernur setelah pengunduran diri Sandiaga Uno.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah Tata tertib (Tatib) pemilihan wakil gubernur (wagub) DKI Jakarta disahkan pada sidang Paripurna di DPRD DKI, Jakarta, Rabu (19/2) kemarin. Kini publik akan mulai berhitung, mana di antara dua calon wagub, Ahmad Riza Patria dan Nurmansjah Lubis yang memiliki peluang terpilih lebih besar di DPRD DKI Jakarta.

Pengamat Politik dan Direktur IndoStrategi Arif Nurul Iman mengatakan dua cawagub memiliki peluang masing-masing untuk terpilih. Namun, menurut dia, ada faktor lain yang akan menentukan pilihan dari 106 Anggota DPRD DKi Jakarta yang memiliki hak suara. Di antaranya, kata dia, popularitas dan pergaulan politik calon.

Baca Juga

Menurut Arif, peluang Ariza, sapaan akrab cawagub dari Gerindra, cenderung lebih besar dari pada Nurmansjah yang diusulkan PKS. "Peluang Ariza lebih besar daripada Nurmansjah yang dari PKS," kata Arif kepada wartawan, Kamis (20/2).

Sebab, menurut dia, Ariza memiliki kelebihan. Yakni kepopuleran dirinya yang sudah sejak 2014 menjadi anggota DPR RI.

Selain itu, Arif menilai karena Ariza berasal dari Partai Gerindra, sehingga lebih mudah mendapatkan dukungan anggota DPRD dari parpol pendukung pemerintah Jokowi saat ini. Bahkan, sambung Arif, Ariza juga seorang aktivis yang dikenal malang melintang di HMI, Kahmi dan KNPI.

"Karena itu faktor popularitas dan pergaulan politik Ariza lebih tinggi ketimbang Nurmansjah. Ia merupakan politisi nasional anggota DPR RI dan termasuk politisi yang jadi media darling dalam merespons aneka peristiwa politik," ungkapnya.

Keuntungan inilah yang dianggap memudahkan Ariza, khususnya di jaringan sesama aktivis politik, dengan melakukan lobi-lobi politik. Sementara sosok Nurmansjah, jelas dia, merupakan politikus muda unggulan PKS. Nurmansjah atau kini akrab disapa Ancah, sejak awal karier politiknya sudah aktif menjadi kader PKS secara berjenjang di Jakarta.

Ancah juga  dikenal di DPRD DKI, karena ia pernah sembilan tahun menjadi anggota DPRD DKI dari PKS sejak 2004-2013. "Sebenarnya Bang Ancah ini juga sudah dikenal lama di DPRD, jadi bisa jadi dukungan ke dia juga banyak," terang Arif.

Walaupun untuk anggota DPRD DKI Jakarta pada periode 2019-2024 kali ini banyak wajah baru, yang bisa jadi belum mengenal sosok Ancah.

Karena itu, Arif menekankan peran sosialisasi dan lobi-lobi partai pengusung sangat menentukan, selain dari kepopuleran cawagubnya itu sendiri. Termasuk juga kapasitas calon saat nanti uji kelayakan. Dia melihat Gerindra dan PKS sudah melakukan safari politik tersebut.

"Masih ada peluang dan kans dua calon ini meraih suara dari 106 anggota DPRD. Dan yang juga menentukan nanti saat uji kelayakan di sidang Paripurna saat pemilihan," imbuhnya.

Sebelumnya beberapa fraksi seperti Golkar dan PAN sudah mengindikasikan dukungan ke salah satu cawagub, yakni Ariza Patria dari Gerindra. Fraksi Partai Golkar DKI Jakarta secara tegas sudah menentukan pilihan ke Ariza Patria melalui pernyataan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta, Basri Baco.

"Kalau Golkar DKI sudah putuskan mendukung Ahmad Riza Patria," ujar Basri Baco. Anggota DPRD DKI yang juga Sekretaris Fraksi Golkar ini menyebut keputusan Golkar DKI ke Ariza merupakan instruksi DPP Partai Golkar. "Jadi ini perintah pimpinan pusat," imbuhnya.

Selain Golkar, politikus PAN DKI Lukmanul Hakim juga menyebut dukungannya ke Ariza. "Pak Riza komunikasinya jalan. Kami tentu memilih yang terbaik, arahnya ke Gerindra tidak jauh dari situlah," kata Lukman.

Walaupun dukungan ini masih sebatas personal, namun Lukman yang juga Ketua Fraksi PAN di DPRD DKI yakin anggota Fraksinya memiliki pandangan yang sama soal pilihan dukungan Cawagub DKI saat pemilihan nanti.

Sementara itu, Ketua Fraksi PKS DPRD DKI, Mohammad Arifin meyakini komunikasi dengan beberapa Fraksi sudah sangat erat untuk memberikan dukungan ke Nurmansjah. Di antaranya ia meyakini Fraksi Demokrat memberi sinyal positif dukungan ke Nurmansjah.

"Sinyal (Demokrat) bagus untuk Bang Ancah agar beliau bisa terpilih menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta," ujar Arifin saat berkunjung ke Fraksi Demokrat beberapa pekan lalu.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan setelah tatib pemilihan disahkan, kini persiapan pembentukan Panitia Pemilihan (Panlih). Ia mengatakan Panlih terdiri dari sembilan orang, masing masing satu orang dari setiap fraksi. Namun ia memberi catatan Ketua Panlih tidak boleh dari tiga fraksi, yakni dua fraksi pengusung Gerindra dan PKS dan satu fraksi dari PDIP, karena ia sebagai Ketua DPRD dari fraksi PDIP.

"Nanti (ketua) dipilih di dalam forum panlih itu, siapa namanya baru dipilih lah satu. Yang penting bukan 3 fraksi itu," jelas Prasetio.

Sejauh ini, DPRD DKI Jakarta telah memegang dua nama kandidat Cawagub DKI Jakarta. Masing-masing Ahmad Riza Patria Cawagub dari Partai Gerindra dan Nurmansjah Lubis dari PKS. Kedua nama itu telah disetujui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan surat rekomendasi pemilihan yang telah dikirimkan ke DPRD DKI Jakarta di akhir Januari 2020.

Teknis pemilihan Wagub untuk diatur dalam Tatib DPRD periode 2019-2024 pun telah direkomendasikan Kementerian Dalam Negeri. Itu sesuai beleid pasal 24 ayat 3 PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi Kabupaten/Kota yang perlu dipersyaratkan dalam mekanisme pemilihan daerah.

Yakni, a. tugas dan wewenang panitia pemilihan; b. tata cara pemilihan dan perlengkapan pemilihan; c, persyaratan calon dan penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan; d. jadwal dan tahapan Pemilihan; e. hak Anggota DPRD dalam Pemilihan; f. penyampaian visi dan misi para calon Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah dalam rapat paripurna; g, jumlah, tata cara pengusulan, dan tata tertib saksi; h. penetapan calon terpilih; i. pemilihan suara ulang; dan j. larangan dan sanksi bagi calon Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah yang mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon atau calon.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement