Senin 10 Feb 2020 18:18 WIB

Prostitusi di Apartemen Gading Nias Jerat Sembilan Anak

Sembilan anak terjerat jaringan prostitusi di Apartemen Gading Nias, Jakarta Utara.

Kampanye pemberantasan prostitusi anak. Sembilan anak terjerat jaringan prostitusi di Apartemen Gading Nias, Jakarta Utara.
Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Kampanye pemberantasan prostitusi anak. Sembilan anak terjerat jaringan prostitusi di Apartemen Gading Nias, Jakarta Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Resor Jakarta Utara (Jakut) mengungkap kasus prostitusi di Apartemen Gading Nias Residence, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Korbannya merupakan anak di bawah umur.

"Lima tersangka diamankan, yakni tiga perempuan SR, RT, dan ND, serta dua laki-laki, yakni MC dan SP," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Budhi Herdi, saat jumpa pers di Mapolres, Senin.

Baca Juga

Kapolres menjelaskan, para tersangka mempekerjakan sembilan orang anak di bawah umur dengan usia antara 14 tahun hingga 16 tahun. Para korban dipekerjakan sebagai pemandu karaoke atau pemandu lagu sekaligus pekerja seks komersial di Apartemen Gading Nias Residence tower Chrysant unit 20JB dan 21 HC, Kelurahan Pegangsaan dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Polisi mengamankan barang bukti beberapa kartu tanda penduduk (KTP) palsu, kartu keluarga (KK), slip gaji bulanan korban hingga bundel kartu pemesanan dan pembayaran. Para tersangka dijerat pasal 76F junto pasal 83 junto pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka juga dijerat pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," ujar Kapolres.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement