Sabtu 08 Feb 2020 21:26 WIB

Polisi Tembak DPO Pembunuhan di Aceh Timur

Dia ditembak karena hendak menusuk petugas yang berupaya menangkapnya di Aceh Tim

Ilustrasi Penembakan
Foto: Pixabay
Ilustrasi Penembakan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Personel Polres Langsa, Polda Aceh, menembak tersangka pembunuhan yang masuk daftar pencarian orang atau DPO sejak 2016. Dia ditembak karena hendak menusuk petugas yang berupaya menangkapnya di Aceh Timur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa, Inspektur Polisi Satu Arif S Wibowo, di Langsa, Sabtu (8/2) mengatakan, tersangka berinisial AG. Tempat kejadian perkara berada di Gampong Alue Kol, Kecamatan Rantau Seulamat, Aceh Timur.

Baca Juga

"Tersangka AG ditembak karena hendak menusuk petugas dengan pisau yang berupaya menangkapnya. Tersangka ditembak di betis kanan," kata Wibowo.

AG diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan Keuchik Alue Kol, Zainuddin (43), meninggal dunia pada 2016. Informasi keberadaan tersangka AG di Gampong Alue Kol, Kecamatan Rantau Seulamat, Aceh Timur, yang masuk wilayah hukum Polres Langsa, berdasarkan laporan masyarakat.

Dari informasi itu personel Satuan Intelkam dan Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa menyelidiki. Setelah memastikan keberadaannya, polisi berupaya menangkap tersangka AG. "Saat hendak ditangkap, tersangka mencoba menusuk petugas, sehingga dilakukan tindakan terukur dengan menembak betis kanan. Kini, tersangka AG diamankan di Polres Langsa," kata Wibowo.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement