Selasa 12 May 2020 17:13 WIB

Polres Langsa Ungkap Jaringan Prostitusi Online

Pelaku prostitusi memasang tarif Rp 500 ribu sekali kencan.

Prostitusi Online.    (ilustrasi)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Prostitusi Online. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kepolisian Resor (Polres) Langsa, Provinsi Aceh, mengungkap jaringan prostitusi online atau daring dengan short time atau waktu yang singkat. Mereka bertarif Rp 500 ribu untuk sekali kencan dan melibatkan dua mucikari berstatus ibu rumah tangga di bulan suci Ramadhan.

Kapolres Langsa AKBP Giyarto melalui Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief Sukmo Wibowo di Idi, Selasa (12/5) mengatakan, praktik prostitusi ini dikelola oleh kedua mucikari ibu rumah tangga. Masing-masing berinisial YU (47), warga Kecamatan Langsa Kota, dan HE (35), warga Kecamatan Langsa Baro.

Baca Juga

Ia menerangkan kedua mucikari tersebut mendapat keuntungan sebesar Rp 100 ribu dalam setiap melakukan satu kali transaksi dengan pelaku bertarif Rp 500 ribu untuk satu kali kencan. "Aktivitas prostitusi yang dijalankan kedua tersangka, ternyata sudah berlangsung dua tahun sejak tahun 2018. Kedua tersangka menjalankan aktivitasnya dengan rapi, sebelum akhirnya tercium polisi. Mereka ditangkap pada Sabtu (9/5) sekira pukul 16.00 WIB di ATM depan Hotel Harmoni, Jalan Jendral A Yani, Kota Langsa," ungkap kasat.

Ia menerangkan, bersama kedua tersangka turut diamankan lima perempuan dan empat di antaranya yang juga berprofesi ibu rumah tangga. Mereka yakni CLW (32), dan CJW (23), yang keduanya warga Gampong (Desa) P Bujuk Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota. Lalu DAR (23), warga Gampong Gedubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro, IF (24), warga Desa Paya Bujok Tunong Lorong, Kecamatan Langsa Baro, dan FNR (22), warga Desa Alur Dua Bakaran Batee, Kecamatan Langsa Baro.

Adapun barang bukti yang turut diamankan dari tangan para tersangka, yakni uang senilai Rp 450 ribu, dan tiga unit handphone masing-masing merk Mito warna hitam, merk Realme C2, dan merk Samsung Duos warna biru.

Kedua tersangka terlibat melakukan prostitusi, jelas dia, mengambil peran menjadi penghubung atau menerima pesanan berupa permintaan dari lelaki yang menginginkan wanita. Lazimnya seorang laki-laki hidung belang menelpon kedua mucikari dengan maksud meminta wanita.

Selanjutnya, tuturnya, mereka berdua ini tidak langsung mengiyakan permintaan lelaki itu. Mereka menanyakan dulu terhadap wanita yang sudah biasa atau belum dalam melayani laki-laki hidung belang.

Namun terkadang dari pihak wanita meminta job atau pekerjaan kepada kedua tersangka dengan alasan butuh uang untuk membiayai berbagai kebutuhan. Lalu kemudian mucikari itu mencarikan laki-laki tersebut.

Ia menegaskan, YU dan HE sebagai penghubung dan penerima pesanan baik dari permintaan laki-laki menginginkan wanita, maupun wanita yang meminta pekerjaan melayani nafsu syahwat laki-laki dilakukan melalui media telepon seluler dan chatting via Whatsapp. "Semua dilakukan secara online melalui telepon selular menggunakan aplikasi Whatsapp. Di mana sebelum wanita dipesan, terlebih dahulu menampilkan data pribadi si wanita melalui whatsapp. Selanjutnya data tersebut diberikan kepada lelaki hidung belang yang akan memesan," ungkap kasat reskrim.

"Penyidik Polres Langsa menerapkan pasal dalam kasus ini, yaitu Pasal 296 Jo 506 KUHPidana, dan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 33 Ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," demikian Kasat Iptu Arief Sukmo Wibowo.

IF, turut diamankan polisi ketika ditanya besaran tarif sekali transaksi online untuk short time mengaku, bahwa mereka dibayar lelaki hidung belang sebesar Rp 500 ribu. "Penghubung mendapatkan jasa antara Rp 100 sampai Rp 200 ribu," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement