Jumat 07 Feb 2020 15:58 WIB

Pengamat Nilai BNPT tak Cukup Mampu Deradikalisasi Eks ISIS

Pengamat nilai BNPT tak mampu deradikalisasi eks ISIS tanpa dibantu stakeholder lain.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Ilustrasi Kelompok ISIS
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Kelompok ISIS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat terorisme dari Universitas Indonesia (UI), Ridlwan Habib mengatakan jika pemerintah harus melibatkan seluruh stakeholder jika pada akhirnya memutuskan untuk memulangkan warga yang pernah bergabung bersama kelompok ISIS. Sebab menurutnya, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) saja tidak cukup mampu untuk melakukan deradikalisasi terhadap mantan anggota ISIS itu.

"BNPT saja tidak akan mampu, harus lintas kementerian. Harus melibatkan Menaker, Mensos bahkan Menkoperasi juga harus dilibatkan," ujarnya kepada Republika.co.id, Jumat (7/2).

Baca Juga

Namun, Ridlwan berpendapat mantan anggota ISIS tidak perlu dilakukan karantina seperti halnya WNI yang di pulangkan dari Wuhan, Cina karena virus corona. Namun sebelum proses pemulangan wajib dilakukan deteksi ideologi.

Ia mengakui, tentu saja tidak segampang mendeteksi kesehatan, seperti corona. Kemudian juga harus dilakukan pengawasan secara diam-diam untuk menghindari tipu daya mereka yang sulit dideteksi.

"Pengawasan terhadap yang kena virus ideologi ISIS harus dilakukan diam diam. Kalau mereka tahu aktivitasnya dipantau mereka bisa taqiyah (berpura-pura) agar dianggap sudah normal. Jadi tidak perlu dikarantina seperti kasus Corona. Secara pribadi saya menduga Jokowi tidak akan memulangkan mereka," jelas Ridlwan.

Hanya saja, kata Ridlwan, tidak semerta-merta mereka bebas dan kembali ke kampung halaman atau sanak keluarganya begitu saja. Tetapi bagi laki-laki dewasa bisa terkena delik di Undang-undang Terorisme jika penyidik bisa membuktikan mereka memenuhi pasal pasal tindakan teror. Jika tidak bisa dibuktikan, maka hanya dikenai pasal pelanggaran imigrasi. Setidaknya, ada sekitar 600 WNI eks WNI berada di kamp pengungsian Rojava, Suriah.

"Anak anak yang masih ada orangtuanya tentu dibiarkan, hanya saja mereka juga tetap dalam pengawasan meski tidak sama dengan pria atau wanita dewasa. Untuk yatim piatu bisa ditampung oleh satgas lintas kementerian itu dan direhabilitasi," terang Ridwlan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement