Rabu 05 Feb 2020 12:17 WIB

KPU: Belum Ada Info Pelantikan Pengganti Wahyu Setiawan

Pemberhentian dan pengangkatan anggota KPU menjadi kewenangan presiden.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (27/1/2020).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (27/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan belum menerima informasi terkait pelantikan anggota KPU periode 2017-2022 pengganti Wahyu Setiawan. Menurut dia, pemberhentian dan pengangkatan anggota KPU menjadi kewenangan presiden.

"Belum ada informasi dari Istana terkait penggantian anggota KPU untuk menggantikan Pak Wahyu," ujar Arief saat dikonfirmasi Republika, Rabu (5/2).

Namun, Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman mengatakan, penetapan anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pengganti Wahyu Setiawan masih menunggu surat dari DPR. Setelah pemberhentian Wahyu secara tidak hormat melalui Keputusan Presiden nomor 9/P tahun 2020, DPR wajib mengirimkan calon anggota KPU dengan suara terbanyak untuk dilantik presiden.

"Dari surat DPR itu presiden melantik anggota KPU pengganti," ujar Fadjroel, Ahad (19/1).

Kemudian, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo mengatakan DPR akan memproses pengganti Wahyu begitu mendapatkan surat dari Presiden. "Ya nanti kita cek, kalau sudah segera kita rapatkan. Itu soal sederhana," kata Arif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1).

Ia mengatakan setelah DPR menerima surat Presiden, berikutnya nanti dibicarakan ke komisi terkait untuk kemudian diajukan ke presiden. Ia berharap proses tersebut bisa dilakukan sesegera mungkin. "As soon as possible," ujar politikus PDIP tersebut.

Presiden memberhentikan Wahyu Setiawan sebagai anggota KPU berdasarkan putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis (16/1) lalu. Wahyu Setiawan terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu setelah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap penggantian antarwaktu anggota DPR RI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement