Senin 07 Jun 2021 20:55 WIB

MA Perberat Hukuman Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Pidana penjara untuk Wahyu Setiawan diperberat menjadi 7 tahun.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Pewarta mengambil gambar terdakwa mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang sedang menjalani sidang pembacaan vonis. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Pewarta mengambil gambar terdakwa mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang sedang menjalani sidang pembacaan vonis. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang merupakan terdakwa kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024. Meskipun memperberat hukuman, dalam putusannya, majelis hakim MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus tersebut.

"Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa/Penuntut Umum. Namun demikian menurut MA, terlepas dari alasan/keberatan kasasi Penuntut Umum, pemidanaan yang dijatuhkan kepada Terdakwa I Wahyu Setiawan perlu diperbaiki sekadar mengenai pemidanaan yang dijatuhkan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangannya, Senin (7/6).

Baca Juga

Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu mengungkapkan, majelis hakim memperberat putusan pidana penjara Wahyu dari semula 6 tahun di tingkat banding menjadi 7 tahun. Tak hanya pidana badan, majelis hakim juga memperberat denda yang dijatuhkan terhadap Wahyu menjadi Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan, dari semula Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Selain itu MA juga memperbaiki putusan judex facti mengenai pidana tambahan yang dijatuhkan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dari 4  tahun menjadi 5 tahun," kata Andi Samsan.

Menurut MA, terdapat keadaan yang memberatkan Wahyu Setiawan sehingga hukumannya diperberat yakni Wahyu selaku pejabat atau penyelenggara negara sebagai Anggota KPU RI bertanggung jawab atas terpilihnya penyelenggara negara yang baik, bersih dan jujur.

"Seharusnya terdakwa bekerja dengan baik, jujur, dan bersih akan tetapi malah justru mengingkari sumpah jabatannya," kata Andi Samsan.

Andi Samsan menambahkan, putusan MA tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Jumat (2/6) pekan lalu. Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota masing-masing Agus Yunianto dan Syamsul R. Chaniago.

Dalam perkara ini, Wahyu terbukti menerima suap Rp 900 juta. Uang itu dia diberikan guna meloloskan caleg PDIP Harun Masiku sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Dia juga terbukti menerima uang Rp 500 juta dari Sekretaris KPUD Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo. Suap tersebut terkait proses seleksi calon anggota KPUD Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.

 

photo
harun masiku - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement