Ahad 02 Feb 2020 20:20 WIB

Wagub Jabar: Ironis Penambang Pasir tak Punya Izin

Wagub Jabar inspeksi mendadak ke lokasi galian pasri di kaki Gunung Tampomas.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Teguh Firmansyah
Penambangan pasir (ilustrasi).
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Penambangan pasir (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum bersama Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan inspeksi mendadak ke lokasi galian pasir di kaki Gunung Tampomas, Ahad (2/2).

Dari tinjauan tersebut, Uu menemukan puluhan perusahaan tambang yang beraktivitas tak mengantongi izin.  Beberapa pekerja yang dikorek keterangannya mengaku perusahannya sudah mengantongi izin tapi baru sampai tingkat kabupaten, sementara provinsi belum.

Baca Juga

Wagub meminta segala aktivitas mereka dihentikan hingga izin dari Pemprov Jabar keluar.  “Dan saya lihat seperti ini adanya, sudah rusak. Tapi yang ironis, para penambang di sini tidak memiliki izin. Dan tadi saya ke situ melihat tidak ada izin hanya ada secarik kertas," ujar Uu. 

Uu meminta, Wabup Erwan agar Satpol PP setempat menyegel alat berat yang ada di lokasi. Selain itu, Uu pun meminta masyarakat tak segan melapor jika mendapati ada aktivitas penambangan yang sekiranya ilegal. Karena, penambangan ilegal terjadi tidak hanya di Sumedang.

"Untuk itu saya minta bantuan dari masyarakat seandainya ada penambangan yang ada di sekitar, tolong cek izinnya. Lapor kepada kami, demi kebaikan kita semua, demi kebaikan Jawa Barat, khususnya untuk lingkungan hidup," paparnya.

Sejalan dengan Uu, Wakil Bupati Erwan Setiawan akan menghentikan semua aktivitas pertambangan ilegal. Menurutnya, ia akan menghentikan semua aktivitas yang tidak berizin. "Kita tarik, kita lihat bersama ada berapa puluh truk di sana, ada berapa backhoe di sana sedang melakukan kegiatan. Padahal izinnya sama sekali tidak ada. Di sana yang bertanggung jawabnya pun tidak ada, yang punya lokasinya tidak ada. Tadi hanya yang jaga-jaga saja,” papar Erwan. N Arie Lukihardianti

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement