Sabtu 01 Feb 2020 09:59 WIB

Kasus Ilham Bintang, Polisi akan Panggil Rekanan Indosat

Polisi akan memanggil rekanan Indosat dalam kasus nomor ponsel Ilham Bintang.

Ilustrasi SIM card. Polisi akan memanggil rekanan Indosat, PT Era Jaya di Bintaro XChange, untuk klarifikasi dalam kasus pencurian nomor ponsel Ilham Bintang.
Foto: thenextweb.com
Ilustrasi SIM card. Polisi akan memanggil rekanan Indosat, PT Era Jaya di Bintaro XChange, untuk klarifikasi dalam kasus pencurian nomor ponsel Ilham Bintang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil PT Era Jaya sebagai salah satu rekanan Indosat di BintaroXchange, Tangerang, Banten untuk dimintai klarifikasi terkait laporan dugaan pencurian nomor ponsel dan pembobolan rekening yang menimpa wartawan senior, Ilham Bintang. Pemanggilan tersebut sebatas untuk klarifikasi.

"Kita ke depan mungkin akan memeriksa PT Era Jaya, rekanan dari Indosat di Bintaro Xchange," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat.

Baca Juga

Yusri mengatakan, pihak kepolisian akan secepatnya melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Namun, klarifikasi para pihak harus dirampungkan terlebih dahulu, termasuk terhadap Ilham sebagai pelapor.

"Jika sudah terkumpul secepatnya kita lakukan gelar perkara," ujarnya.

Ilham mendapati nomor SIM card Indosat-nya dicuri dan uang ratusan juta rupiah di dalam rekening bank miliknya dikuras pelaku pencurian nomor kartu seluler tersebut. Dia kemudian melaporkan kasus pencurian nomor ponsel dan pembobolan rekening yang dialaminya ke Polda Metro Jaya pada 17 Januari 2020.

Laporan Ilham terdaftar dengan nomor LP/349/I/Yan 2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 17 Januari 2020. Kasus ini bermula saat Ilham menyadari SIM card Indosat-nya tidak bisa dipergunakan saat liburan akhir tahun ke Australia, meskipun sudah membeli paket roaming internasional.

Saat mengecek ATM Commonwealth Bank-nya di Melbourne pada 6 Januari 2020, Ilham melihat rekeningnya telah dikuras habis. Ilham kemudian langsung melapor ke polisi di Melbourne dan langsung membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya setibanya di Indonesia. Pasal yang dilaporkan dalam laporan Ilham yakni Pasal 363 terkait pencurian dengan pemberatan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement