REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wartawan senior Ilham Bintang mengakui awal kecurigaannya atas pembobolan rekening dan kartu kredit saat sinyal telepon seluler (ponsel) hilang setibanya di Sydney, Australia, pada 4 Januari 2020. Padahal Ilham meyakini, ponselnya sudah diatur mode international roaming pada operator seluler Indosat agar tetap bisa digunakan di luar negeri.
"Tanggal 4 (Januari) saya di Airport Sydney, di handphone saya tiba-tiba muncul jaringan SOS. Waktu itu saya mau ke Melbourne," ujar Ilham saat memberikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/7).
Namun saat itu, Ilham mengaku tak ambil pusing. Ia mengatakan saat itu masih dalam suasana berlibur dan kangen anak cucunya.
Kemudian pada 6 Januari, Ilham bertransaksi dengan mobile banking Bank Commonwealth di ponselnya, memanfaatkan jaringan WiFi. Alangkah kagetnya, saat dia tak bisa mengakses aplikasi tersebut tiba-tiba.
Ilham kemudian memutuskan ke cabang Bank Commonwealth terdekat untuk mengecek kendala. Saat dicek, uang sebesar 25.000 dolar Australia atau sekitar Rp 250 juta raib secara mendadak.
"Hanya sisa 20 dolar Australia, itu pun batas minimum yang ada di bank," ujar dia.
Dia kembali mengecek rekening rupiah pada bank yang sama melalui agensinya. Rupanya uang senilai Rp 16 juta menghilang dari rekeningnya. Naas lagi, dia menemukan transaksi sebesar Rp 120 juta pada tiga kartu kredit BNI, BCA dan Citibank milik Ilham.
Setibanya di Indonesia, Ilham meminta operator seluler Indosat melacak masalah kartunya yang tak dapat digunakan lagi. Ternyata nomor ponselnya telah diambilalih seseorang. Hal itulah yang membuat Ilham melaporkan kasus pembobolan rekening itu ke Polri hingga akhirnya para terdakwa tertangkap.
Dalam persidangan tersebut ada lima orang terdakwa yang menjalani persidangan. Lima terdakwa itu antara lain Desar (20) sebagai otak pembobolan rekening, Teti Rosmiawati (46), Wasno (52), Amran Yunianto (53), dan Pegik (28). Sementara tiga terdakwa lainnya yang terlibat dalam komplotan tersebut disidang secara terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Mereka didakwa dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 30 juncto Pasal 46 ayat 1 UU RI 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 363 KUHP, Pasal 263 KUHP, Pasal 3 dan 4 juncto Pasal 10 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.