REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menilai akan ada pengaruh yang terasa ke masyarakat ketika Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UUPDP) berlaku. Perubahan tersebut terkait mengunggah atau menyebarkan informasi dalam Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Ada perilaku (masyarakat) yang harus berubah dengan adanya undang-undang ini," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Pangerapan, saat diskusi melalui "Indonesia's Policy of Data Privacy" di Jakarta, Kamis(30/1).
Semuel menceritakan salah satu contoh kasus yang pernah dia temui, seseorang mengumumkan kelahiran anaknya dengan mengunggah foto Kartu Keluarga. Orang itu ingin untuk memberi tahu bahwa sang anak kini telah resmi menjadi bagian dari keluarganya.
"Itu (Kartu Keluarga) data yang sangat pribadi," kata Semuel.
Begitu juga ketika dimintai foto atau data yang berada di KTP, menurut Semuel, pemilik data harus mengetahui untuk apa data tersebut. Selain itu, pihak yang meminta harus menyampaikan data tersebut akan digunakan untuk apa.
Dalam diskusi tersebut, Semuel juga mengutarakan pendapatnya apakah data yang tertera di KTP perlu ditinjau ulang. Salah satu usulannya, hanya beberapa data yang tertera di KTP, selebihnya data akan keluar ketika KTP dibaca melalui card reader.
Direktur Pendaftaran Penduduk DirektoratJenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil), David Yama, jika melihat undang-undang tersebut dari perspektif Dukcapil, usulan tersebut ada benarnya. Salah satu contoh, mengacu pada RUU tersebut, menurut Yama, jika ada penduduk yang pindah tempat tinggal, data akan berubah.
RUU Perlindungan Data Pribadi secara garis besar mengatur tentang pemilik data, pihak yang mengumpulkan data dan yang memproses data.




