REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informasi, Johnny G Plate, mengatakan, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) penting untuk dibentuk saat ini. Itu karena kehidupan global, nasional, dan ekonomi telah bertransformasi menjadi kehidupan di era digital.
"Sangat relevan untuk kita memiliki UU PDP karena memang kehidupan global, nasional, kehidupan ekonomi kita telah bergeser, bertransformasi, menjadi kehidupan di era digital," ungkap Johnny dalan konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (28/1).
Dia menjelaskan, korporasi-korporasi global sudah siap berinvestasi di bidang data telekomunikasi dan informatika di Indonesia. Namun, mereka masih menunggu tersedianya UU PDP terlebih dahulu.
Karena itu, menurut Johnny, UU PDP menjadi relevan dan menjadi kebutuhan Indonesia di era saat ini. "Kami tentu berharap proses politik yang akan terjadi di parlemen nanti, di DPR RI, bisa berlangsung cepat dan tentu secara terbuka dengan membuka ruang yang lebar bagi partisipasi publik," jelasnya.
Pemerintah telah secara resmi menyampaikan draft RUU PDP ke DPR RI. Surat Presiden (Surpres) untuk RUU PDP telah ditandatangani sejak pekan lalu.
"Pemerintah dalam hal ini Presiden RI telah menyampaikan Surpres kepada DPR dengan mengirim secara resmi RUU PDP kepada DPR," ungkap Johnny.
Johnny mengatakan, Presiden telah menandatangani Surpres RUU PDP pada akhir pekan lalu. Ia berharap, RUU PDP dapat diproses dengan cepat melalui proses politik oleh DPR.
Selain itu, ia berharap masyarakat memberikan masukan untuk semakin melengkapi RUU PDP. "Memberikan tanggapan, tantangan, dan masukan untuk melengkapi RUU PDP kita. Sehingga Indonesia bisa segera memiliki UU Perlindugnan Data, khususnya perlindungan data pribadi," katanya.




