Selasa 28 Jan 2020 18:12 WIB

Bebas Visa China, Yasonna: Pikirkan Hubungan Diplomatik

Kemenkumham berkoordinasi dengan Kemenkes terkait alat pemindai.

Rep: Sapto Andika Candra / Red: Ratna Puspita
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly memberikan keterangan pers soal pernyataannya yang dianggap menyinggung warga Tanjung Priok saat acara Resolusi Pemasyarakatan 2020 di Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly memberikan keterangan pers soal pernyataannya yang dianggap menyinggung warga Tanjung Priok saat acara Resolusi Pemasyarakatan 2020 di Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah belum bisa memutuskan kebijakan keimigrasi terkait bebas visa bagi warga Cina yang ingin berkunjung ke Indonesia. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pemerintah mempertimbangkan hubungan diplomatik dengan China.

Desakan agar pemerintah mencabut bebas visa untuk Cina terus mengalir, menyusul kekhawatiran terhadap penyebaran virus corona melalui kunjungan turis. Kebijakan bebas visa bagi WN Cina memang sudah diberlakukan sejak 2015. 

Baca Juga

"Kita harus selektif. Tidak semua daerah terimplikasi. Nanti kan kita harus pikirkan juga hubungan diplomatik. Tapi kita paham ini mengagetkan bukan hanya untuk Indonesia, tapi banyak negara," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (28/1). 

Kendati demikian, Yasonna mengaku mengakomodir masukan tersebut. Ia mengaku masih menunggu hasil evaluasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi terkait kunjungan WN China ke Indonesia akhir-akhir ini.

Kemenkumham, dia mengatakan, juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan terkait ketersediaan alat pemindai suhu tubuh di terminal kedatangan bandara. Khususnya, ia menambahkan, di pintu-pintu kedatangan penerbangan dari China. 

Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR Charles Honoris menyarankan pemerintah mencabut kebijakan bebas visa bagi warga negara China yang ingin melakukan perjalanan ke Indonesia. Hal ini perlu dilakukan demi mencegah masuknya virus corona ke tanah air.

"Upaya untuk mencegah masuknya virus corona ke Indonesia harus dilakukan secara sistematis, tidak sekadar memperketat pintu masuk bandara dan pelabuhan atau menerbitkan 'travel advice' bagi WNI," kata Charles.

Charles mengatakan dengan pemberlakuan kembali visa kunjungan bagi warga negara China, setelah dibebaskan pada 2015, Pemerintah RI bisa memperketat masuknya warga dari wilayah-wilayah terdampak virus corona di China seperti dari Wuhan dan sekitarnya secara lebih intensif.

"Tidak sekadar mengandalkan thermo scanner di bandara/pelabuhan," ujar politikus PDI Perjuangan itu.

Menurut dia, dalam keadaan darurat seperti ini, Pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi warga negaranya. "Jadi, segala tindakan yang diambil, termasuk pencabutan fasilitas bebas visa kunjungan bagi warga negara China juga dalam rangka menjalankan kewajiban tersebut," ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement