Jumat 24 Jan 2020 09:49 WIB

Seriuskah Dewas KPK akan Telusuri Upaya Lindungi Masiku?

Yasonna, seperti Masiku, diketahui masih merupakan kader PDI Perjuangan.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris mengatakan akan menelusuri dugaan upaya perintangan penyidikan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP. Upaya itu terkait tudingan atas sejumlah pihak yang disebut menutup-nutupi keberadaan tersangka kasus itu, Harun Masiku yang merupakan caleg PDIP.

"Iya akan evaluasi," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Gedung Sequis Centre di Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (23/1). Haris menuturkan akan mengkaji laporan masyarakat tentang adanya pelanggaran kode etik dan adanya berbagai penyimpangan prosedur operasional standar (POS).

Baca Juga

"Kami menerima pengaduan, menerima pengaduan baik yang sifatnya etik maupun nonetik terkait dengan penyimpangan itu," tutur Haris. Ia mengatakan, tak tertutup kemungkinan pimpinan KPK akan didalami keterkaitannya dengan hal itu.

Sebelumnya, pihak Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akhirnya mengakui bahwa Harun Masiku, sudah di Tanah Air sejak 7 Januari. Pengungkapan itu membalik keterangan yang disampaikan berbagai pihak, seperti kepolisian, Kemenkumham, dan KPK soal keberadaan Masiku selama 15 hari belakangan.

Pihak-pihak tersebut sebelumnya mengindikasikan bahwa Masiku belum kembali ke Tanah Air sejak bertolak ke Singapura pada 6 Januari lalu. Asumsi soal keberadaan Masiku itu kemudian jadi salah satu alasan yang bersangkutan tak ikut diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 8-9 Januari.

Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie berkilah, misinformasi itu akibat keterlambatan input data masuknya Masiku ke Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta. Pengungkapan oleh Ditjen Imigrasi tersebut menyusul keterangan sejumlah pihak soal keberadaan Masiku. Salah satunya dari istri yang bersangkutan di Gowa, Makassar, yang menyatakan bahwa Masiku sempat mengabari sudah berada di Jakarta pada 7 Januari lalu.

Salah satu pihak yang menyampaikan bahwa Masiku masih di luar negeri adalah Menkumham Yasonna Laoly. “Pokoknya belum di Indonesia,” kata Yasonna di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Kamis (16/1). Ketika dikonfrontasi soal hal itu, Yasonna menolak memberikan keterangan. “Tanyakan ke Imigrasi,” ujar dia kepada wartawan, Rabu (22/1) malam.

Yasonna, seperti Masiku, diketahui masih merupakan kader PDI Perjuangan. Dalam pengumuman pembentukan tim hukum PDIP untuk menghadapi kasus PAW DPR dua pekan lalu, Yasonna juga hadir. Sejumlah pihak mengkritiknya karena tindak-tanduk yang disebut mencampuradukkan jabatannya di pemerintahan dan di parpol itu.

Terkait pernyataannya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan Yasonna ke KPK. Dalam laporannya, Yasonna dituding merintangi penyidikan kasus dugaan suap PAW anggota DPR. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana yang menyampaikan laporan menyatakan, Yasonna bisa dijerat Pasal 21 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara lantaran politisi PDIP itu memberikan keterangan tidak benar tentang keberadaan tersangka kasus korupsi.

photo
Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1).

Sementara itu, pihak KPK menilai hingga belum ada dugaan upaya merintangi penyidikan kasus tersebut. Plt Jubir KPK Ali Fikri menegaskan, lembaga antirasuah saat ini akan menunggu proses pendalaman yang dilakukan Imigrasi ihwal telatnya informasi kembalinya Harun ke Indonesia.

"Tentunya itu adalah informasi positif, informasi yang bagus. Apa nanti kemudian di sana ada unsur kesengajaan, atau lalai ataupun yang lainnya, tentu perlu pendalaman dulu ke sana," ujarnya.

Sedangkan Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, pihaknya akan terus mengejar Harun Masiku. Sampai kemarin, tersangka pelaku suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu masih buron. "Sampai hari ini kami masih terus berusaha bekerja keras untuk melakukan penangkapan," ujar Firli.

Ia pun meminta kepada masyrakat yang mengetahui keberadaan Harun agar segera melapor. "Saya juga himbau kepada tersangka saudara HM berikan kontribusi untuk menyelesaikan persolan ini karena sesungguhnya setiap orang harus bertanggung jawab atas perbuatannya," kata Firli.

Pihak kepolisian juga mengklaim masih berkomunikasi dengan penyidik KPK untuk memburu Harun Masiku. "Kami tetap berkomunikasi dengan penyidik KPK untuk bantu mencari keberadaan dan mengamankan yang bersangkutan (Harun Masiku). Saat ini, kami serahkan ke penyidik KPK," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Kamis (23/1).

Ia melanjutkan, saat ini kepolisian masih mengidentifikasi dan mencari keberadaan Harun Masiku terutama di kota-kota besar."Masih dalam proses kami mencari Harun Masiku di tempat-tempat yang besar," kata dia.

Anggota Komisi III DPR Mulyadi menyatakan, pihaknya akan mempertanyakan soal perkara Harun Masiku kepada KPK dan Ditjen Imigrasi Kemenkumham dalam rapat yang diagendakan.

"Nanti kita rapat dengan KPK apa informasi-informasi yang beredar di masyarakat tentu kita sampaikan ke mereka. Kita sampaikan, kita tanyakan, supaya informasi yang simpang siur ini tidak menjadi informasi yang liar. Apa sebetulnya yang terjadi," ujar politikus Demokrat itu, Kamis (23/1).

Saat ini, Mulyadi menilai, masyarakat maupun DPR belum bisa mendapatkan informasi yang akurat. Terlebih, pernyataan Yasonna soal keberadaan Harun berbeda dengan pernyataan Ditjen Imigrasi. "Masak pemerintah berbohong, kan enggak mungkin dong. Namanya pemerintah. Pemerintah itu adalah lembaga yang sangat dipercaya oleh rakyat," ucap Mulyadi. n dian fath risalah/arif satrio nugroho, ed: fitriyan zamzam

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement