Kamis 23 Jan 2020 19:26 WIB

Aliran Rp 3 Miliar dari MeMiles ke Rekening Ari Sigit

Ari Sigit mengaku sebagai member MeMiles dan pernah mendapat hadiah dua mobil mewah.

Ari Haryo Wibowo Harjojudanto atau Ari Sigit (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan didampingi Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri) di gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (22/1/2020).
Foto: Antara/Didik Suhartono
Ari Haryo Wibowo Harjojudanto atau Ari Sigit (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan didampingi Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri) di gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (22/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dadang Kurnia

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim) Irjen Polisi Luki Hermawan mengungkapkan, pihaknya terus menyelidiki aliran dana yang masuk ke rekening cucu mantan Presiden RI Soeharto, Ari Haryo Wibowo Harjojudanto atau akrab dikenal Ari Haryo Sigit (AHS), terkait investasi diduga bodong MeMiles yang dijalankan PT Kam and Kam. Luki mengungkapkan, jumlah uang yang masuk ke rekening Ari mencapai Rp 3 miliar.

Baca Juga

"Di dalam berita acara selalu menyebutkan di mana AHS itu menerima aliran dana. Ada Rp 3 miliar lebih," ujar Luki di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (23/1).

Luki mengungkapkan, selain menelusuri uang yang masuk ke rekening yang bersangkutan, pihaknya juga menyelidiki keterkaitan AHS dengan PT. Kam and Kam. Sebabnya, kata Luki, ada yang menyebutkan, AHS merupakan konsultan pada perusahaan tersebut. Namun, kata Luki, pihaknya masih mencari bukti-bukti terkait dugaan tersebut.

"Inilah yang kita cari untuk bukti pendukung, di dalam berita acara selalu menyebutkan AHS itu menerima aliran dana dan ada hubungan sebagai konsultan. Namun saat ini kita cari bukti-bukti, ini ada ndak yang menunjuk sebagai administrasinya. Secara lisan ada (berdasar keterangan)," ujar Luki.

Dalam kasus ini, Polda Jatim telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu KTM, FS, ML, PH, dan W. Luki juga menjelaskan, investasi ilegal itu dijalankan tersangka dengan menggunakan nama PT. Kam and Kam, tanpa mengantongi izin. Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan member, dengan cara bergabung di aplikasi MeMiles.

"Mereka (tersangka) sudah memiliki 264 ribu member dari selama 8 bulan, dengan aset senilai Rp761 miliar," ujar Luki.

Luki melanjutkan, setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru, akan mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan. Jika ingin memasang iklan, anggota harus melakukan top up atau setor dana ke rekening PT Kam and Kam. Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward yang diperolehnya.

"Dana masuk antara Rp50 ribu sampai Rp200 juta," kata Luki.

Ari Haryo Wibowo Harjojudanto atau akrab dikenal Ari Haryo Sigit (AHS) mengakui dirinya terdaftar sebagai member investasi diduga bodong MeMiles yang dijalankan PT Kam and Kam. Oleh karena itu, dia memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus investasi diduga bodong yang dijalankan perusahaan tersebut.

"Iya saya sebagai member. Saya selaku warga negara yang baik saya hadir memenuhi panggilan memberikan kesaksian," ujar Ari seusai diperiksa di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (22/1).

Ari pun mengakui adanya dua anggota keluarga yang juga menjadi member MeMiles. Kedua anggota yang dimaksud adalah istri dan mertua yang bersangkutan. Meskipun, sang istri belum bisa memenuhi panggilan Polda Jatim, dengan alasan sakit.

"Pihak keluarga menginginkan ini cepat kelarlah," ujar Ari.

Ari pun tidak menyangkal adanya hadiah atau reward yang diterima anggota keluarganya dari PT. Kam and Kam. Hadiah yang diterima tersebut berupa dua unit mobil Alphard. Kedua unit mobil tersebut pun telah dikembalikan ke Polda Jatim.

"Sudah dikembalikan," kata Ari.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, Ari diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Pada pemeriksaan yang berlangsung sekitar enam jam tersebut, kata Trunoyudo, Ari dicecar sekitar 39 pertanyaan. Trunoyudo mengungkapkan, Ari telah bergabung menjadi member MeMiles sekitar dua bulan.

"Yang bersangkutan sudah sekitar dua bulan bergabung. Beberapa kali top up, tapi belum mendapatkan reward. Nominalnya nanti tunggu hasil penyidikan," kata Trunoyudo.

Terkait dua unit mobil Alphard tang dikembalikan ke Polda Jatim, Trunoyudo mengatakan itu bukan merupakan hadiah yang diberikan perusahaan kepada Ari. Menurutnya, hadiah tersebut diperoleh dua anggota keluarganya, yakni istri dan mertuanya.

photo
Penyanyi Tata Janeeta untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus investasi diduga bodong MeMiles yang dijalankan PT Kam and Kam, Rabu (22/1)

Pemeriksaan selebriti

Dalam kasus investasi 'bodong' MeMiles, Polda Jatim juga memeriksa beberapa selebriti. Mereka yang telah memenuhi panggilan kepolisian di antaranya, Tata Jeneeta, Adjie Notonegoro, Marcello Tahitoe atau Ello, dan Pingkan Mambo.

Tata Janeeta membantah dirinya sebaga member MeMiles yang dijalankan PT Kam and Kam. Tata mengaku, dirinya hanya pernah diundang oleh PT Kam and Kam untuk mengisi acara.

Artinya, uang yang diperolehnya dari PT. Kam and Kam merupakan upahnya sebagai penyanyi dalam acara tersebut. Meskipun, tiba-tiba dibatalkan oleh perusahaan.

"Saya dibayar dikontrak sebagai pengisi acara bukan jadi member. Itu pun di-cancel tapi berdasarkan kontrak kerja saya punya disitu ada perjanjiannya saya akan dapat fee saya sebagai penyanyi. 50 persen tanda tangan kontrak dan sisanya seminggu sebelum acara," ujar Tata seusai menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (22/1).

Tata mengaku, dirinya tidak tahu menahu tentang investasi MeMiles. Tata mengaku, dirinya hanya mendapatkan tawaran menyanyi atau mengisi acara dari event organizer (EO) saja. Artinya, tawaran yang diberikan kepadanya tidak langsung dari perusahaan.

"Saya belum tahu MeMiles yang saya tau EO-nya. Baru kemarin sore saya dapat surat cinta dari Polda. Ternyata nama saya tercatut," ujar Tata.

Tata pun menegaskan dirinya tidak pernah mendapat tawaran sama sekali menjadi member investasiMeMiles. Tata mengaku hanya mengikuti arisan saja. Meskipun tidak menjelaskan arisan apa yang dimaksud.

"Saya cuma ikut arisan aja makannya saya bingung waktu dapat surat investasi. investasi apa? kalau arisan saya ikutan," kata Tata.

Penyanyi Pinkan Mambo juga membantah jika dirinya disebut terlibat kasus investasi  MeMiles. Pinkan mengaku dirinya hanya pernah diundang untuk bernyanyi di acara yang digelar PT. Kam and Kam. Pinkan bahkan masih mengingat, dirinya diundang ke acara PT Kam and Kam pada 15 Desember 2019.

"Saya pernah diundang acara MeMiles. Jadi saya cuma nyanyi sebagai pengisi acara doang. Itu tanggal 15 Desember," ujar Pinkan seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (20/1).

Pinkan menegaskan, dirinya menolak tegas ketika diajak bergabung menjadi member MeMiles. Pinkan menyatakan dirinya hanya bersedia ketika diminta mengisi acara yang digelar PT. Kam and Kam.

"Kalau hanya tawaran nyanyi, ya saya terima. Karena kan uangnya lumayan buat cicilan mobil dan beli tas. Supaya infotaiment lihat tasnya Pinkan ndak itu-itu saja," ujar Pinkan.

photo
Pinkan Mambo diperiksa sebagai saksi terkait kasus investasi bodong MeMiles

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement