Rabu 22 Jan 2020 16:35 WIB

Polisi: Prostitusi Anak di Penjaringan Asalnya dari Kalijodo

Kafe Kayangan yang menjadi lokasi prostitusi anak merupakan pindahan dari Kalijodo.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andi Nur Aminah
Prostitusi anak , Ilustrasi
Foto: Reuters dan sumber lain
Prostitusi anak , Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, Kafe Kayangan yang menjadi lokasi prostitusi anak usia 14 hingga 18 tahun di wilayah Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, telah beroperasi selama dua tahun. Yusri menyebut, kafe itu merupakan pindahan dari Kalijodo.

"Karena memang hasil pemeriksaan bahwa pemilik itu sudah sejak dua tahun yang lalu pernah membuka tempat yang sama waktu masih ada Kalijodo. Tapi setelah Kalijodo dibersihkan, mereka pindah di Rawa Bebek," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/1).

Baca Juga

Oleh karena itu, sambung Yusri, hingga saat ini pihaknya masih terus menyelidiki kemungkinan adanya kafe-kafe serupa di sekitar lokasi tersebut. "Ini terus masih didalami tim penyidik juga akan mendatangi beberapa kafe-kafe yang kemungkinan ada seperti di kafe kayangan tersebut," ungkap Yusri.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Kasubdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Piter Yanottama. Piter menyebut, Kafe Kayangan merupakan salah satu lokasi pecahan dari Kalijodo.

"Analisa kita begitu, Kalijodo diratakan, otomatis orang-orang yang ada disitu menyebar kemana-mana. Beberapa orang membentuk koloni kantung-kantung (serupa Kafe Kayangan, Red) itulah. Salah satu kantungnya itulah di Rawa Bebek itu," ujar Piter.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap praktik perdagangan manusia dengan mengeksploitasi anak berusia sekitar 14 sampai 18 tahun di Kelurahan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (13/1). Anak-anak di bawah umur itu dipaksa melakukan hubungan seks dengan pria hidung belang di sebuah kafe remang-remang.

Polisi telah menangkap dan menetapkan enam tersangka atas kasus perdagangan manusia terhadap 10 anak di bawah umur tersebut. Keenam tersangka itu berinisial R atau biasa dipanggil mami A, mami T, D alias F, TW, A, dan E.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. Dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement