Jumat 01 Nov 2019 16:52 WIB

Polisi Ungkap Kasus Prostitusi Libatkan Pelajar Kelas 3 SMP

Polisi telah menangkap muncikari yang menjalankan prostitusi libatkan pelajar SMP.

Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Aparat Kepolisian Resor Nunukan, Kalimantan Utara, mengungkap kasus prostitusi remaja di bawah umur. Pelaku disebut membujuk korbannya dengan sejumlah uang.

Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Ali Suhadak mengatakan, muncikari dalam kasus  perdagangan orang terhadap korban telah diamankan. Pelaku yang berjenis kelamin pria berusia 26 tahun ini berdomisili dengan wilayah yang sama dengan korban berinisial "A".

Baca Juga

Saat dimintai keterangannya, korban yang masih kelas III pada salah satu SMP di Nunukan ini mengaku telah tiga kali diminta meladeni klien oleh muncikari. Dara berusia 16 tahun tersebut diiming-imingi bayaran Rp 1,3 juta.

"Satu juta untuk korban dan Rp3 00 ribu untuk jatah muncikarinya," ungkap Suhandak di Nunukan, Jumat.

Muncikari tersebut saat ini ditahan di sel Mapolres Nunukan untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Pengungkapan prostitusi di bawah umur ini diungkap pada Kamis malam (30/10) sekitar pukul 22.00 Wita di hotel "L" di Kabupaten Nunukan.

Satreskrim Polres Nunukan telah meminta keterangan dari saksi-saksi, termasuk korban. Suhandak menjelaskan, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan maka penyidik menjerat juga dengan Undang-Undang Eskploitasi Anak.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement