Selasa 02 Jul 2019 19:00 WIB

LPSK: Masih Banyak Kasus TPPO Prostitusi Anak

LPSK menyebut kasus TPPO prostitusi anak tak terungkap karena warga tak melapor.

Perdagangan manusia (ilustrasi).
Foto: Foto : Mardiah
Perdagangan manusia (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Livia Istania DF Iskandar menyebutkan, masih banyak korban dan saksi dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) untuk tujuan prostitusi anak yang belum terungkap. Ia mengungkapkan, warga kebanyakan tak berani melapor ke aparat.

"Ada ketakutan jika mereka harus menjadi saksi dalam sebuah kasus tersebut," kata Livia di sela acara diskusi terbatas bersama LPSK Nasional di Denpasar, Selasa.

Baca Juga

Livia mengatakan, kasus TPPO yang selama ini sudah ditangani bersama LSM dan instansi terkait sudah banyak. Perlindungan juga diberikan baik untuk korban, saksi maupun keluarganya.

"Yang kami tangani dari kasus tersebut untuk mendapat perlindungan baik dari para saksi maupun korban hampir dua kali lipat," ujarnya.

Menurut Livia, kasus-kasus TPPO yang sudah dilimpahkan ke pihak berwenang, termasuk sudah sampai di tingkat pengadilan, sudah banyak. Ia berharap kepada masyarakat untuk memberikan dukungan terhadap pengungkapan kasus TPPO, sehingga bisa diselesaikan secara cepat dan mengantisipasi tidak lagi terjadi kasus perdagangan orang ke arah prostitusi.

"Kasus-kasus TPPO yang kami tangani semua sudah naik ke tingkat pengadilan dan kami berharap semua pihak untuk memprosesnya lebih cepat," ujarnya.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum APIK Bali, Ni Luh Putu Nilawati mengharapkan masyarakat mewaspadai terjadinya perdagangan orang untuk tujuan prostitusi. Ia menyerukan agar warga segera melaporkannya kepada aparat kepolisian.

"Kami harapkan kepada masyarakat untuk peduli terhadap keberlanjutan perempuan dan anak, sehingga ke depan tidak ada lagi TPPO terjadi di Bali," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement