Selasa 21 Jan 2020 15:52 WIB

Antisipasi Bencana, KLHK Minta Gubernur Rehabilitasi DAS

KLHK mengimbau masyarakat tidak menggarap lahan pertanian di daerah lereng.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolanda
Foto udara di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum, Rancamanyar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Ahad (3/2).
Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Foto udara di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum, Rancamanyar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Ahad (3/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengimbau seluruh gubernur provinsi untuk melakukan rehabiilistasi badan sungai untuk meminimalisasi bencana banjir dan longsor di musim penghujan. Regulasi pemerintah sudah jelas, bahwa sungai harus terbebas dari bangunan yang mempersempit aliran air.

Peneliti Pusat Penelitian dan Pengembangan Hutan KLHK, Chairil Anwar Siregar, menyatakan, setiap gubernur harus memperhatikan betul kondisi lingkungan di sungai. Sebab, dampaknya akan merugikan masyarakat jika terjadi bencana banjir dan longsor.

Baca Juga

"Kita sudah sarankan kemana-mana. Seharusnya gubernur rehabilitasi badang sungai. Itu membantu untuk kurangi intensitas kerusakan sungai," kata Chairil dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (21/1).

Berkaca dari bencana banjir dan longsor di Jabodetabek, Chairil mengatakan bahwa intensitas hujan mencapai 370 milimeter (mm) yang terjadi dalam satu malam. Jumlah itu, setara dengan hujan selama dua bulan.

"Bisa dibayangkan, jadi sungai harus tidak boleh dibangun tempat tinggal," ujarnya.

Lebih lanjut, Chairil menambahkan khusus di daerah lereng, pihaknya menyarankan agar masyarakat menghindari aktivitas pertanian di tanah-tanah lereng. Jikapun ingin melakukan aktivitas budidaya tanaman, diharapkan tidak mendirikan tempat tinggal karena akan sangat berbahaya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement