Sabtu 18 Jan 2020 06:50 WIB

KPK Tetapkan 10 Tersangka Dugaan Korupsi 4 Proyek Bengkalis

Total kerugian korupsi 4 proyek jalan di Kabupaten Bengkalis Rp 475 m.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Nashih Nashrullah
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan penetapan 10 tersangka kasus dugaan korupsi 4 proyek di Bengkalis.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan penetapan 10 tersangka kasus dugaan korupsi 4 proyek di Bengkalis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis.  

Berdasarkan hasil perhitungan sementara terhadap ke empat proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar total Rp 475 miliar.

Baca Juga

Ketua KPK, Firli Bahuri, mengungkapkan, kesepuluh orang itu, yakni M Nasir selaku pejabat pembuat kKomitmen (PPK), Tirtha Adhi Kazmi selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), serta delapan orang kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus, dan Suryadi Halim alias Tando. 

"Kami telah meningkatkan ke status penyidikan terhadap empat pelaksanaan proyek, setelah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup dugaan tindak pidana korupsi baik di dalam proses penganggaran maupun pelaksanaannya," kata Firli di Gedung KPK Jakarta, Jumat (17/1) malam.

KPK sebelumnya telah menetapkan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. 

Perkara yang menjerat Amril ini merupakan pengembangan penanganan perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015. 

Dalam kasus itu, KPK menetapkan Sekda Dumai, M Nasir dan Dirut PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar sebagai tersangka. Saat proyek ini bergulir, Nasir merupakan Kasus PUPR Kabupaten Bengkalis.

Firli menjelaskan, pada 2013 telah dilakukan tender terhadap enam proyek multiyears di Kabupaten Bengkalis dengan nilai total proyek sebesar Rp 2,5 triliun. 

Selain proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih dan proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning yang sudah dan sedang disidik KPK, empat proyek lainnya, yakni proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri dan proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri. 

Kesepuluh tersangka itu diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait empat proyek ini, seperti pengaturan tender, hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, dan pekerjaan yang kualitasnya jauh dari yang dipersyaratkan. 

"Pihak-pihak yang diduga terlibat adalah pejabat proyek, kontraktor atau rekanan serta pihak lain yang diduga turut serta dalam proses penganggaran maupun dalam pelaksanaan proyek," jelasnya.

Firli merincikan, terkait proyek peningkatan jalan lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, tersangka yang dijerat KPK yakni M Nasir, Handoko Setiono, dan Melia Boentaran. Kerugian keuangan negara terkait korupsi dalam proyek ini ditaksir mencapai sekitar Rp 156 miliar.  

Kemudian untuk proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis kerugian negara sekitar Rp 126 miliar, KPK menjerat M Nasir Tirtha Adhi Kazmi, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, dan Firjan Taufa. Dalam proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri yang diperkirakan merugikan negara senilai Rp 152 miliar, KPK menetapkan M Nasir, dan Victor Sitorus sebagai tersangka. 

Sedangkan terkait proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri dengan nilai kerugian Rp 41 miliar, KPK menjerat M Nasir dan Suryadi Halim alias Tando. 

Firli menegaskan pihaknya akan terus mengusut dan mengembangkan kasus korupsi ini, karena penanganan perkara ini sebagai bagian dari upaya

KPK untuk mewujudkan pelaksanaan barang dan jasa yang bersih, transparan dan akuntabel. "Praktik korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa khususnya proyek pembangunan di Kabupaten Bengkalis kami pandang dapat mengganggu upaya pemerintah yang meletakkan pelaksanaan proyek yang bebas dari korupsi sebagai prioritas," kata dia.  

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, 10 tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement