Jumat 17 Jan 2020 23:01 WIB

Polisi Surabaya Tangkap Puluhan Bandit Selama Dua Pekan

Puluhan bandit itu beraksi selama dua pekan terakhir di awal tahun.

Polisi lakukan penangkapan terhadap bandit (ilustrasi)
Foto: MgIt03
Polisi lakukan penangkapan terhadap bandit (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Aparat kepolisian menangkap puluhan bandit atau pelaku kejahatan yang beraksi di seluruh wilayah Kota Surabaya. Puluhan bandit itu beraksi selama dua pekan terakhir di awal tahun, terhitung 1-14 Januari 2020.

"Seluruh jajaran Polda Jatim juga menggelar hasil tangkapan awal tahun,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Trunoyudo Wisnu Andhiko saat konferensi pers di Surabaya, Jumat (17/1).

Baca Juga

Ia merinci Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya bersama sektor jajarannya selama dua pekan terakhir mengungkap 56 kasus kejahatan. Polisi menangkap 62 pelaku yang semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka terdiri atas 31 pelaku pencurian dengan pemberatan, 11 pelaku pencurian dengan kekerasan, 16 pelaku pencurian sepeda motor. Lalun seorang pelaku prostitusi, seorang pelaku perkara tanah dan dua orang pelaku perkara penggelapan.

Berbagai barang bukti turut diamankan. Di antaranya berupa 11 unit mobil dari perkara penggelapan. "Kami mengapresiasi hasil tangkapan Polrestabes Surabaya. Salah satunya berhasil mengembalikan barang bukti 11 unit mobil dari perkara penggelapan kepada masing-masing pemiliknya," ucap AKBP Truno.

Sedangkan, Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya selama dua pekan terakhir mengungkap 10 perkara kejahatan dengan menangkap 13 pelaku yang semuanya telah ditetapkan tersangka. Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum mengungkap dari 13 tersangka, empat di antaranya merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor). "Kasusnya memang mendominasi dari 10 perkara yang kami tangani selama dua pekan terakhir," katanya.

Dari 10 perkara tersebut, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankan barang bukti kejahatan. Di antaranya berupa enam unit sepeda motor, lima buah sepeda angin. Lali ada uang tunai Rp 7 juta, dua unit telepon seluler dan kunci T.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement