Jumat 17 Jan 2020 20:49 WIB

DPR Panggil Dewan Pengawas dan Direksi TVRI Pekan Depan

Pemanggilan DPR terkait pemecatan Helmy Yahya oleh Dewan Pengawas TVRI.

Direktur Utama LPP TVRI nonaktif Helmy Yahya menunjukkan surat pemberhentian dari jabatannya oleh Dewan Pengawas LPP TVRI saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/1/2020).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Direktur Utama LPP TVRI nonaktif Helmy Yahya menunjukkan surat pemberhentian dari jabatannya oleh Dewan Pengawas LPP TVRI saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyari mengatakan, Komisi I DPR akan memanggil Dewan Pengawas dan jajaran Direksi TVRI pada pekan depan. Dewan Pegawas dan Direksi TVRI akan dipanggil untuk meminta penjelasan terkait permasalahan di stasiun televisi milik negara tersebut.

"Kita akan panggil mereka semuanya, mudah-mudahan pekan depan," kata Abdul Kharis di Jakarta, Jumat (17/1).

Baca Juga

Kharis mengaku mendapatkan informasi dari media kalau Dewas TVRI telah memberhentikan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI. Menurut dia, hal itu merupakan mekanisme yang telah dilalui seperti beberapa waktu yang lalu bahwa Dewas TVRI menonaktifkan sementara Helmy sebagai Dirut TVRI.

"Setelah pemberhentian sementara itu Dirut punya waktu satu bulan memberikan jawaban dan saya dengar jawabanya sudah dikirim ke Dewas. Lalu dari jawaban tersebut, Dewas TVRI meneliti dan memeriksa jawaban, jika dianggap bisa diterima berarti pemberhentian sementara dicabut, jika ditolak berarti pemberhentian sementara menjadi pemberhentian tetap," ujarnya.

Dia mengatakan, kalau kejadiannya Helmy diberhentikan maka kemungkinan jawaban yang bersangkutan sebagai Dirut TVRI ditolak Dewas. Abdul Kharis menjelaskan Komisi I DPR berharap agar kasus tersebut bisa diselesaikan dengan baik dan damai sehingga tidak menimbulkan polemik.

"Sepanjang memang tidak ada yang material dan hanya masalah komunikasi, saya berharap diselesaikan secara kekeluargaan. Namun kalau Dewas TVRI memandang yang lain, ya kami tidak tahu secara rincinya," katanya.

Dewan Pengawas TVRI resmi memberhentikan Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama TVRI sejak Kamis (16/1). Helmy dan kuasa hukumnya menggelar konferensi pers untuk merespons pemecatannya itu.

Kuasa hukum Helmy Yahya, Chandra Marta Hamzah mempertanyakan pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama TVRI oleh Dewan Pengawas, pascapemberhentian Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI. Menurutnya, Dewan Pengawas TVRI tidak berwenang mengangkat Plt untuk mengganti Helmy.

"Dalam peraturan tidak disebutkan Dewan Pengawas mempunyai kewenangan mengangkat Plt. Dalam aturannya, Dewan Pengawas hanya berwenang mengangkat dan memberhentikan direksi," kata Chandra dalam konferensi pers yang gelar pihak Helmy Yahya di Jakarta, Jumat (17/1).

Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin membenarkan telah menunjuk Plt Direktur Utama TVRI Supriyono. Ia membantah penunjukan itu dilakukan tidak sesuai aturan, karena Dewan Pengawas TVRI memiliki kewenangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI.

"Kalau kuasa hukum (lawyer) Helmy bilang (penunjukan) tidak sah, namanya juga lawyer. Pasti mencari-cari celah," ujar Arief, Jumat.

Untuk itu, Arief berencana akan menunjuk kuasa hukum juga. Namun, itu belum dilakukan karena pengajuan gugatan belum ada.

"Oh itu pasti, nanti kami akan tunjuk lawyer nanti kalau sudah sampai Pengadilan Tata Usaha Negara," kata Arief.

Arief mengatakan keputusan menunjuk Plt Direktur Utama TVRI Supriyono yang sebelumnya menjabat Direktur Teknik TVRI dilakukan Dewan Pengawas untuk menjaga agar organisasi TVRI tetap berjalan dan terhindar dari kevakuman.

"Otomatis kalau memberhentikan, saya harus menunjuk penggantinya (Helmy Yahya). Logikanya saja itu, agar tidak terjadi kevakuman dan menjaga keberlanjutan organisasi TVRI," kata Arief.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement