Kamis 16 Jan 2020 13:33 WIB

Anggota DPR Tanggapi Gugatan Masa Jabatan Anggota Legislatif

Di negara manapun, seseorang yang menjalankan fungsi legislasi tidak dibatasi.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Esthi Maharani
Mahkamah Konstitusi
Foto: Amin Madani/Republika
Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menanggapi gugatan masa jabatan anggota legislatif yang dilakukan oleh seorang advokat Ignatius Supriyadi. Jazuli mengatakan masa jabatan anggota legislatif jelas berbeda dengan masa jabatan kepala daerah.

"Ya itu kan beda sama kepala daerah kebijakannya, enggak ada masalah," kata Jazuli.

Anggota Komisi I DPR tersebut menilai semakin lama seorang kepala daerah menjabat maka dikhawatirkan yang bersangkutan menjadi raja. Sedangkan anggota DPR tidak bisa dianalogikan dengan hal serupa.

"Kalau kepala daerah bisa jadi raja, kalau DPR mana bisa jadi raja? ya kan? beda itu konteksnya," ucapnya.

Ditemui terpisah, Ketua Fraksi PPP Arsul Sani menghormati adanya gugatan tersebut. Namun dirinya berpendapat bahwa di negara manapun, seseorang yang menjalankan fungsi legislasi tidak dibatasi.

"Anggota kongres amerika itu ada yang bisa sampai tujuh periode, sampai meninggal. Itu kembali pada sistem masing-masing," jelasnya.

Ia mengatakan kalau alasan pembatasan masa jabatan anggota legislatif itu karena menganggap kinerja DPR buruk, maka seharusnya bukan masa jabatannya yang dibatasi. Anggota Komisi III DPR itu mengatakan justru perlu dilakukan restrukturisasi.

"Kalau DPR RI itu lembaga legislatif, kalau DPRD itu meski tidak bisa dibilang eksekutif, tapi itu dia lembaga kuasi legislasi. Karena di dalam UU Pemerintah Daerah disebutkan bahwa pemerintah daerah itu terdiri dari kepala daerah bupati/wali kota dan wakilnya bersama-sama dengan DPRD. Kalau DPR RI kan tidak dibilang begitu, bahwa pemerintah Rebublik Indonesia itu adalah presiden dan DPR," ucapnya.

Sebelumnya seorang advokat Ignatius Supriyadi menggugat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ignatius mengajukan uji materi terkait ketentuan masa jabatan anggota legislatif.

"Pemohon dengan ini mengajukan permohonan pengujian materil atas materi muatan pasal 76 ayat 4, pasal 252 ayat 5 pasal 318 ayat 4, dan pasal 367 ayat 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014," ujar Ignatius dalam persidangan pendahuluan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/1).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement