Kamis 16 Jan 2020 13:28 WIB

Masih Diburu, PDIP tak Tahu Posisi Harun Masiku

Hasto menegaskan, apa yang dilakukan Harun Masiku tidak ada hubungannya dengan partai

Rep: Rizkyan adiyudha/ Red: Esthi Maharani
Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengaku hingga saat ini tidak mengetahui keberadaan Harun Masiku. Politisi PDIP itu kini masih diburu aparat berwenang berkenaan dengan kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

"Tentang keberadaan Harun Masiku sendiri kan kami baru tahu dari kantor imigrasi dia pergi ke Singapura dan kami justru tahu hal itu setelah membaca berita," kata Juru Bicara tim hukum PDIP Teguh Samudera di Jakarta, Rabu (15/1).

Sekretaris Jendral PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan, apa yang dilakukan Harun Masiku tidak ada hubungannya dengan partai. Dia mengatakan bahwa memang sudah terjadi sebuah tindakan pemersan dan penipuan dari oknum-oknum tertentu.

Dia mengatakan, kasus itu tidak menyangkut PAW melainkan penetapan anggota DPR yang memang diberikan kepada partai berdasarkan keputusan dan fatwa Mahkamah Agung (MA). Dia mengatakan, kursi yang didapatkan oleh Nazarudin Kiemas sebenarnya adalah milik partai. Menurutnya, mengacu pada putusan MA maka partai berhak menempatkan siapapun untuk menduduki kursi tersebut.

"Maka kami telah menetapkan berdasarkan keputusan MA tersebut bahwa calon terpilih itu adalah saudara Harun Masiku namun secara kolektif kolegial sejak awal KPU telah mengambil keputusan untuk menolak permohonan resmi itu," katanya.

Hasto sebelumnya telah mengatakan bahwa partai  tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Harun Masiku. Mantan sekretaris tim pemenangan Presiden Joko Widodo ini menambahkan, perkara yang menjerat Harun di luar tanggung jawab partai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement